MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai dibayarkan secara bertahap.

“Iya, sudah cair sejak hari Kamis,” kata Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid, Sabtu (2/4/2022).
Beberapa OPD yang telah dibayarkan, kata dia, diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Baca Juga :
- Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
- Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa Pascakebakaran
- Progres Infrastruktur Meningkat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro-Batas Makassar Sudah 83,35 Persen
“Beberapa OPD sudah dibayarkan. Untuk OPD yang lain, segera menyusul,” pungkasnya.
Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, menjelaskan bahwa TPP bagi ASN Pemprov Sulsel menjadi perhatian Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Ini sesuai arahan bapak Gubernur agar pembayaran TPP sudah dapat dilakukan secepatnya,” tegasnya.
Dikatakannya, keterlambatan pencairan ini dikarenakan ada perubahan regulasi dari aturan Pemerintah Pusat.
“Adanya perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP. Selain itu, adanya keterlambatan rekomendasi terkait besaran TPP dari Kemendagri dan ini berlaku secara Nasional,” jelasnya.
Menurutnya, adanya penyesuaian dengan SKP format baru sesuai Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Selain itu, adanya penyesuaian aplikasi yang digunakan.
Keterlambatan ini juga terjadi karena penginputan SKP oleh OPD. Olehnya itu, dirinya pun berharap agar OPD segera melakukan penginputan sasaran kinerja pegawai (SKP) secara berjenjang, sehingga pengurusan TPP segera dirampungkan tepat waktu.








Komentar