PALOPO, DATAKITA.CO – Aksi Demonstrasi Penolakan UU Omnibus Law di Depan Kantor Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Kamis (08/10/2020), berakhir Ricuh. Aliansi Mahasiswa seluruh kota palopo yang bergabung Aliansi Peduli Indonesia (API) menyuarahkan tuntuntan penolakan UU Omnibus Law yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah Pusat.
Jendral Lapangan (Jenlap) API Kota Palopo, Muhaimin Ilyas, dalam orasinya menegaskan bahwa API masih konsisten menolak UU Ommibus low. “Kami dari Aliansi Peduli Indonesia, menolak dan menuntut pencabutan serta membatalkan UU Omnibus low,” tegasnya.
Pengesahan UU Omnibus Law merupakan kebijakan cukup kontra terhadap masyarakat. “Terkait dengan persoalan ini, ada 11 klaster yang disahkan 5 oktober salah satunya cipta kerja, pembahasan Cipta karya ini sangat merugikan masyarakat,” terang Ilyas dalam orasinya.
Dalam aksi di depan kantor DPRD Palopo, terlihat petugas keamanan mencoba menghalau massa dengan menurunkan kendaraan taktis yaitu Water Cannon namun tidak berhasil.
Massa juga berhasil menorobos paksa pagar kawat duri yang dipasang sepanjang jalan depan kantor DPRD Palopo, sehingga aksi saling serang antara massa dan petugas tak bisa terelakkan.
Bahkan, petugas pengamanan menembahkan gas air mata, namun massa tetap melempari kantor DPRD Palopo, akibatnya sejumlah kaca jendela, plang kantor rusak, lampu dan pagar.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan ada empat kendaraan roda dua yang dibakar massa dalam aksi unjuk rasa ini.
“Ada empat unit kendaraan roda dua yang dibakar massa, 1 unit adalah kendaraan Dinas Polisi dan tiga lainnya masih diselidiki dan diidentifikasi,” kata Alfian saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis (08/10/2020) petang.
Alfian menyebutkan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa sejumlah petugas dan mahasiswa mengalami luka-luka.
“Ada beberapa petugas dan mahasiswa yang kena lemparan batu dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, semoga tidak mengalami hal yang parah,” ucap Alfian. (*)
Komentar