Logo Datakita.co

Tim Kuasa Hukum Ibas-Rio Datangi Bawaslu, Serahkan Berkas Perbaikan

Fadli
Fadli

Jumat, 02 Oktober 2020 22:01

Tim Kuasa Hukum Ibas-Rio Datangi Bawaslu, Serahkan Berkas Perbaikan

LUWU TIMUR, DATAKITA.CO — Tim kuasa hukum Ibas-Rio kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lutim, Jumat (2/9/2020). Kedatangannya untuk menyerahkan berkas perbaikan.

Salah seorang tim kuasa hukum Ibas-Rio, Muhammad Tahir Razak SH mengatakan, kedatangannya di Bawaslu dalam rangka menyerahkan perbaikan berkas permohonan sengketa keputusan KPU.

“Masa perbaikan berkas yang diberikan Bawaslu hanya tiga hari, dan Alhamdulillah hari ini kami kembali menyerahkan setelah dilakukan perbaikan,” ujarnya yang ditemui usai menyerahkan berkas di Bawaslu.

Menurutnya, pihaknya juga kembali mengajukan satu alat bukti permohonan sengketa pemilihan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Husler-Budiman.

Tim kuasa hukum yang turut hadir dalam penyerahan perbaikan berkas permohonan sengketa tersebut yakni, Eko Saputra SH, Andi Sukarno SH dan Hardyanto Pasingki SH.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Anggota Bawaslu Lutim Zainal Arifin membenarkan kedatangan tim kuasa hukum Ibas-Rio untuk menyerahkan perbaikan berkas permohonannya.

“Mereka datang menyerahkan perbaikan berkasnya. Dan kemungkinan hari Senin kami gelar rapat pleno. Setelah itu, ketika berkas tersebut dinyatakan memenuhi syarat, keesokan harinya langsung kami register,” ujar Zainal.

Sebelumnya, Jumat (25/9/2020), tim kuasa hukum Ibas-Rio mengajukan 44 alat bukti. Salah satunya, pemutasian.

Menurut ketua tim kuasa hukum Ibas-Rio, Anwar Ilyas saat itu, bahwa tindakan pemutasian itu diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dimana ayat 2 menyebut bahwa petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Sementara ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih, jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR16 Juli 2025 12:32
Hadiri Pelantikan Pengurus Kormi Makassar, Munafri Dorong Olahraga Rekreasi Makin Diminati Masyarakat
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya peran Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota...
MAKASSAR15 Juli 2025 10:57
Gubernur Sulsel Luncurkan Bus Trans Sulsel, 27 Armada Resmi Beroperasi di Mamminasata
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman secara resmi meluncurkan Bus Trans Sulsel di kawasan Center Point of I...
MAKASSAR15 Juli 2025 07:49
Bhayangkara Offroad Peduli 2025 Digelar 25–27 Juli, Pemkot Makassar Siap Beri Dukungan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menyatakan komitmennya untuk menyukseskan kegiatan Bhayangkara Offroad Peduli Seri IV, yang menjadi...
POLITIK14 Juli 2025 11:23
Hanura Sulsel Gelar Musda 31 Juli, Siap Pilih Ketua Baru
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan musyawarah daerah (Musda) pada akh...