Logo Datakita.co

Tim Kuasa Hukum Ibas-Rio Datangi Bawaslu, Serahkan Berkas Perbaikan

Fadli
Fadli

Jumat, 02 Oktober 2020 22:01

Tim Kuasa Hukum Ibas-Rio Datangi Bawaslu, Serahkan Berkas Perbaikan

LUWU TIMUR, DATAKITA.CO — Tim kuasa hukum Ibas-Rio kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lutim, Jumat (2/9/2020). Kedatangannya untuk menyerahkan berkas perbaikan.

Salah seorang tim kuasa hukum Ibas-Rio, Muhammad Tahir Razak SH mengatakan, kedatangannya di Bawaslu dalam rangka menyerahkan perbaikan berkas permohonan sengketa keputusan KPU.

“Masa perbaikan berkas yang diberikan Bawaslu hanya tiga hari, dan Alhamdulillah hari ini kami kembali menyerahkan setelah dilakukan perbaikan,” ujarnya yang ditemui usai menyerahkan berkas di Bawaslu.

Menurutnya, pihaknya juga kembali mengajukan satu alat bukti permohonan sengketa pemilihan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Husler-Budiman.

Tim kuasa hukum yang turut hadir dalam penyerahan perbaikan berkas permohonan sengketa tersebut yakni, Eko Saputra SH, Andi Sukarno SH dan Hardyanto Pasingki SH.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Anggota Bawaslu Lutim Zainal Arifin membenarkan kedatangan tim kuasa hukum Ibas-Rio untuk menyerahkan perbaikan berkas permohonannya.

“Mereka datang menyerahkan perbaikan berkasnya. Dan kemungkinan hari Senin kami gelar rapat pleno. Setelah itu, ketika berkas tersebut dinyatakan memenuhi syarat, keesokan harinya langsung kami register,” ujar Zainal.

Sebelumnya, Jumat (25/9/2020), tim kuasa hukum Ibas-Rio mengajukan 44 alat bukti. Salah satunya, pemutasian.

Menurut ketua tim kuasa hukum Ibas-Rio, Anwar Ilyas saat itu, bahwa tindakan pemutasian itu diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dimana ayat 2 menyebut bahwa petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Sementara ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih, jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR25 Maret 2025 22:56
Pemkot Makassar Pusatkan Salat Idulfitri 1446 H di Lapangan Karebosi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menetapkan Lapangan Karebosi sebagai lokasi utama pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H. Seju...
POLITIK25 Maret 2025 18:39
Idris Minta Masyarakat Melapor Jika Korporasi Langgar Regulasi Lingkungan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tentang Perlindu...
MAKASSAR25 Maret 2025 16:35
Jelang Lebaran, Walikota Makassar Cek Harga Pangan di Pasar Tradisional dan Ritel Modern
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Maikassar memastikan stabilitas harga pangan tetap terjaga. Walikota Maka...
MAKASSAR25 Maret 2025 16:09
Ketua TP PKK Enrekang Dukung Pemberdayaan Perempuan dan UMKM Lewat Preloved Charity
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua TP PKK Kabupaten Enrekang, Hj. Ratnawati Yusuf R turut serta dalam kegiatan Preloved Charity and Fashion Show yang...