Logo Datakita.co

Tim Kuasa Hukum Ibas-Rio Datangi Bawaslu, Serahkan Berkas Perbaikan

Fadli
Fadli

Jumat, 02 Oktober 2020 22:01

Tim Kuasa Hukum Ibas-Rio Datangi Bawaslu, Serahkan Berkas Perbaikan

LUWU TIMUR, DATAKITA.CO — Tim kuasa hukum Ibas-Rio kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lutim, Jumat (2/9/2020). Kedatangannya untuk menyerahkan berkas perbaikan.

Salah seorang tim kuasa hukum Ibas-Rio, Muhammad Tahir Razak SH mengatakan, kedatangannya di Bawaslu dalam rangka menyerahkan perbaikan berkas permohonan sengketa keputusan KPU.

“Masa perbaikan berkas yang diberikan Bawaslu hanya tiga hari, dan Alhamdulillah hari ini kami kembali menyerahkan setelah dilakukan perbaikan,” ujarnya yang ditemui usai menyerahkan berkas di Bawaslu.

Menurutnya, pihaknya juga kembali mengajukan satu alat bukti permohonan sengketa pemilihan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Husler-Budiman.

Tim kuasa hukum yang turut hadir dalam penyerahan perbaikan berkas permohonan sengketa tersebut yakni, Eko Saputra SH, Andi Sukarno SH dan Hardyanto Pasingki SH.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Anggota Bawaslu Lutim Zainal Arifin membenarkan kedatangan tim kuasa hukum Ibas-Rio untuk menyerahkan perbaikan berkas permohonannya.

“Mereka datang menyerahkan perbaikan berkasnya. Dan kemungkinan hari Senin kami gelar rapat pleno. Setelah itu, ketika berkas tersebut dinyatakan memenuhi syarat, keesokan harinya langsung kami register,” ujar Zainal.

Sebelumnya, Jumat (25/9/2020), tim kuasa hukum Ibas-Rio mengajukan 44 alat bukti. Salah satunya, pemutasian.

Menurut ketua tim kuasa hukum Ibas-Rio, Anwar Ilyas saat itu, bahwa tindakan pemutasian itu diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dimana ayat 2 menyebut bahwa petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Sementara ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih, jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR07 Maret 2026 12:37
DPRD Sulsel Tinjau Masjid 99 Kubah, Temukan Banyak Kebocoran
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, kawasan Center Point of Ind...
MAKASSAR07 Maret 2026 12:01
Sambut Kepala Cabang Baru BPJS Kesehatan, Wawali Makassar Berharap Kerjasama Terus Ditingkatkan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Walikota (Wawali) Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan Cabang Makassar di Ruan...
MAKASSAR06 Maret 2026 23:26
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatu...
MAKASSAR06 Maret 2026 22:36
Disperkim Makassar Dampingi Wamen PKP Tinjau Kawasan Kumuh Pannampu
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar turut mendampingi Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, ber...