GOWA, DATAKITA.CO – Tiga orang di Gowa diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya yang berprofesi sebagai petani ini diamankan di tiga lokasi berbeda, Jumat (26/2/2021) malam.
Hal itu terungkap saat gelaran rilis oleh Polres Gowa di halaman Polres Gowa, Senin (1/3/2021).
Ketiga orang yang diamankan itu masing-masing MA (16), IF (22), dan MZ (23).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, sabu itu dibeli dari seorang bandar yang ada di Makassar. Kemudian, sabu itu dijual kepada para sopir angkutan dengan harga Rp200 ribu per paket. Pemesanan dilakukan via chattingan.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa shabu seberat 1,13 gram dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp400 ribu.
“Sabu tersebut dijual kepada sopir karena mereka telah mengetahui informasi bahwa para sopir membutuhkan barang haram tersebut. Alasannya, shabu untuk menambah kekuatan fisik di saat membawa mobil ke beberapa daerah,” ujar Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo 132 UU no 35 THN 2009 ttg narkotika dgn ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto berharap para petani jangan mudah terpengaruh narkoba karena akibatnya sangat fatal.
”Saya berharap para petani dan semua masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan narkoba karena akibatnya sangat fatal baik bagi kesehatan bahkan ekonomi keluarga, dan imbas dari semua ini keluarga kita bisa jadi berantakan bila sudah terjerumus,” tutur Kapolres.
Komentar