GOWA, DATAKITA.CO – Ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 tidak akan mendapat santunan dari pemerintah, berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150 / 3.2 / BS.01.02 / 02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Surat ini dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan persuratan oleh Pemprov Sulsel kepada seluruh Bupati / Walikota se-Sulsel pada tanggal 23 Februari 2021 mengenai kebijakan itu.
Baca Juga :
Menurut Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Kabupaten Gowa, Asrianty, bahwa dalam surat tersebut dituliskan pada tahun 2021 tidak lagi tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal Covid-19. Sehingga bantuan santunan yang sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
“Dari surat yang kami terima memang betul pusat tidak menganggarkan santunan ini di tahun 2021, jadi otomatis kabupaten juga harus melakukan hal tersebut karena dari awal ini usulan pusat,” ungkapnya, Sabtu (27/2/2021).
Terkait data atau laporan yang sudah masuk, Asrianty mengaku tidak akan dilanjutkan. Apalagi memang sejak usulan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat belum ada sekalipun pencairan santunan untuk masyarakat Kabupaten Gowa.
“Ini bukan kewenangan kita, jadi beberapa ahli waris yang telah memasukkan laporan atau datanya itu sudah tidak berlaku lagi karena memang dari pusat yang tidak melanjutkan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut tersebut pihaknya telah menyurat ke seluruh camat, desa maupun lurah untuk menyampaikan dengan baik ke masyarakatnya bahwa santunan Covid-19 sudah tidak ada lagi.
Komentar