Logo Datakita.co

Tetap Punya Hak Pilih, Pasien COVID-19 Akan Didatangi di Rumah atau RS

Fadli
Fadli

Jumat, 04 Desember 2020 22:10

Ketua Bawaslu Abhan (ANTARA/Humas Bawaslu)
Ketua Bawaslu Abhan (ANTARA/Humas Bawaslu)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan masyarakat yang terkena COVID-19 tetap memiliki hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (4/12/2020) mengatakan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut sehingga pasien COVID-19 tetap mendapatkan hak pilih mereka.

Abhan mengatakan untuk mekanisme memilih bagi pasien COVID-19 yakni akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan ke rumah sakit (RS).

“Soal mereka yang positif COVID-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani,” kata Abhan.

Dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.

“Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir,” katanya.

Sementara itu, bagi pemilih yang datang ke TPS, lalu setelah di cek suhu tubuhnya ternyata melebihi 37,3 derajat maka tidak diperbolehkan masuk TPS.

“Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih,” kata Abhan, dikutip dari Antara.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan mekanisme bagi pemilih COVID-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.

Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, maka KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih.

Hal itu dengan persetujuan Saksi dan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Lalu, pelayanan hak pilih sebagaimana dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS dan saksi. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...