Tetap Beroperasi di Atas Pukul 22.00 Wita, Kursi Pemilik Usaha Disita

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Meski sudah ada surat edaran (SE) Walikota Makassar tentang ketentuan jam operasional usaha sampai pukul 22.00 wita, namun masih banyak pemilik usaha melanggar.

Hal ini diketahui setelah Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar melakukan patroli untuk mengurai kerumunan di Kecamatan Rappocini pada Senin malam(14/6/2021).

Mengetahui ada tempat usaha yang masih buka di atas pukul 22.00 Wita, Satgas Raika pun langsung bertindak tegas. Mereka menyita kursi pemilik usaha tersebut.

Saat dilakukan penyitaan, para pemilik usaha pun melakukan protes.

Menurut Koordinator Satgas Raika Makassar, Irwan, setiap melakukan penyitaan, pasti pemilik usaha selalu melakukan protes.

“Iya memang begitu setiap kita turun pasti mereka protes,” katanya.

Meski begitu, Satgas Raika tetap bertindak tegas.

Dikatakannya, Satgas Raika akan terus melakukan giat mengurai kerumunan di Makassar untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Kami akan terus melakukan giat untuk menghindari terjadinya penularan virus corona (Covid-19),” katanya.

Berita Terkait
Baca Juga