GOWA, DATAKITA.CO – Menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berencana memberlakukan pembatasan aktivitas atau mobilitas masyarakat.

Hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang bisa saja terjadi saat libur Natal dan Tahun Baru.
Terkait dengan penerapan PPKM Level 3 di Gowa saat Nataru, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat Forkopimda terlebih dahulu.
Baca Juga :
“Kita akan lakukan rapat Forkopimda terlebih dahulu dalam waktu dekat ini,” kata Bupati Adnan, Rabu (1/12/2021).
Kata Bupati Adnan, setelah melakukan rapat Forkopimda, barulah menyusun kebijakan-kebijakan yang harus diterapkan selama PPKM dilaksanakan, tentunya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Setelah rapat Forkopimda itu kita akan buat kebijakan-kebijakannya dan kita akan sesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa daerah di Sulawesi Selatan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sebagaimana diketahui, di Sulawesi Selatan yang wajib menerapkan PPKM level tiga, yakni Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Luwu.








Komentar