Terima Aspirasi Soal Jembatan Barombong, Cicu: Kita akan Kawal
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau akrab disapa Cicu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sulsel 2022-2041 di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappayukki, Senin (15/8/2022).
Kegiatan wajib DPRD Sulsel ini menghadirkan dua narasumber yakni Andi Yunita dan Ari Ashari Ilham. Mereka memaparkan beberapa persoalan Tata Ruang berdasarkan regulasi.
Pada kesempatan itu, Cicu menerima aspirasi saat membahas tata ruang dalam agenda sosialisasi perda. Di mana, masyarakat mengeluhkan kondisi jembatan Barombong sudah tidak mampu menampung kendaraan.
“Bu dewan, kalau bisa bagaimana jembatan Barombong bisa diperbaiki. Rekayasa yang dilakukan bikin macet. Jadi perlu ada penambahan jembatan atau perluasan,” cetus Agus, peserta Sosialisasi Perda.
Sementara, Husnia, Warga Kelurahan Tanjung Merdeka menambahkan, akses jalan di sekitar Jembatan Barombong perlu mendapat sentuhan. Minimal ada pengaspalan sebab kondisi jalan yang tidak memungkinkan pengendara melintas.
“Jalan disekitar Jalan Barombong juga perlu diperbaiki bu dewan,” ucap Husnia.
Mendengar hal tersebut, Cicu merespon dengan baik aspirasi masyarakat di Kecamatan Tamalate tersebut. Kata dia, persoalan jembatan Barombong sudah menjadi tugas dan kewenangannya sebagai legislator.
“Kebetulan, bidang infrastruktur ada di komisi saya. Insya Allah, masalah jembatan Barombong ini kita akan kawal,” ungkap Cicu.
Dia menjelaskan, persoalan jembatan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penganggarannya ada di DPR RI, tepatnya komisi V bidang infrastruktur. Apalagi, ada beberapa politisi asal Sulsel di komisi V DPR RI.
“Kita akan ajukan masalah jembatan Barombong di DPR RI untuk dibahas dalam APBN 2023 mendatang. Ini anggaran khusus karena darurat,” tukasnya.
“Insya Allah, kita akan teruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat dan Komisi V DPR RI. Saya kira ini bisa karena ada anggota DPR RI dari Sulsel,” tambahnya.
Soal akses jalan di sekitar Barombong, kata Ketua NasDem Makassar itu, pihaknya akan memasukkan ke APBD Pokok 2023. Sebab, pengerjaan jalan di perubahan dinilai sudah tidak memungkinkan lantaran mepet waktu.
“Usulan perbaikan di APBD Pokok 2023. Sebab perubahan sudah tidak memungkinkan,” ujarnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Yunita menyampaikan, jembatan Barombong merupakan kewenangan pemerintah pusat. Rehabilitasi bisa diusulkan melalui pemerintah provinsi.
“Sementara, kita lagi pendekatan agar pusat bisa mengalokasikan pembangunan jembatan Barombong. Minimal diperlebar sehingga tidak lagi menjadi titik macet,” jelas Yunita. (*)