Tegas! Masyarakat Dilarang Gelar Pesta Kembang Api dan Konvoi Malam Tahun Baru
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana melarang keramaian saat perayaan malam pergantian tahun.
Bahkan dirinya dengan tegas juga melarang pesta kembang api dan konvoi kendaraan.
Kombes Witnu Urip menegaskan, larangan itu untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Makassar, sejalan dengan pemberlakukan PPKM Level 3.
Bukan itu saja. Witnu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembatasan masyarakat yang masuk dan keluar kota Makassar.
“Dalam pengamanan malam tahun baru, kami akan menganalisa mengkaji untuk menerbitkan konsep pengamanan dari Polrestabes Makassar bersama Kodim 1408/Mks. Kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, baik di dalam kota maupun pembatasan masyarakat masuk dan keluar dari kota Makassar,” kata Kombes Witnu Urip, Rabu (1/12/2021).
Pihaknya juga akan melakukan langkah untuk mengurai mobilitas kendaraan pada malam perayaan tahun baru. Di antaranya, melakukan rakayasa lalu lintas sepanjang Jalan Penghibur Pantai Losari dan sekitarnya.
Witnu juga mengaku telah memberi perintah kepada jajaran Polsek, untuk melakukan pemetaan wilayah guna mengantisipasi adanya konvoi masyarakat yang masuk kota Makassar. Pihaknya akan melarang adanya konvoi yang masuk kota.
Kapolrestabes juga mengimbau kepada masyarakat yang menjalankan ibadah termasuk merayakan Natal, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Terkait penerapan PPKM Level 3 di Kota Makassar pada perayaan Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Walikota Makassar.