Syukran Kahfi Harap Pekerja Asing di Makassar Tertib Administratif
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Syukran Kahfi menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2004 tentang Pengaturan, Perlindungan, dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota Makassar, di Hotel Continental, Kamis (18/11/2021).
Pada kesempatan itu, politisi PAN ini menyampaikan, Makassar menjadi salah satu pusat ekonomi di Indonesia. Tak sedikit investor khususnya yang mempekerjakan tenaga asing beraktivitas di Kota Makassar. Ia mengingatkan agar mereka bisa tertib administratif.
“Banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) datang ke Sulsel khususnya Makassar untuk bekerja tapi kita ingatkan perusahaan dan TKA itu sendiri agar mereka tertib administratif,” jelas Syukran.
Sebab, kata dia, TKA ini menjadi salah satu sumber pendapatan untuk pemerintah kota. Bahkan, keberadannya diatur lebih rinci terkait izin TKA.
“Khusus di Perda ini, mengatur bagaimana penyediaan, penempatan, penggunaan dan pemberdayaan tenaga kerja,” katanya.
Dia menambahkan, perda nomor 9 tahun 2004 ini menyebutkan setiap lembaga pelatihan kerja swasta, perusahaan dan instansi pemerintah yang melaksanakan pelatihan dan pemagangan itu mengacu pada standar kompetensi kerja.
“Pembinaan keahlian dan keterampilan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelasnya.
Kata dia, perusahaan juga tak serta merta memberikan hak dan kewajiban para pekerja. Sebab, diatur bahwa setiap pengusaha memperhatikan tingkat kesejahteraan tenaga kerjanya. Misalnya saja, persoalan gaji minimal Upah Minimun Kota (UMK).
“Nah, ini yang kita dorong agar penerapan gaji UMK bisa diakomodir oleh perusahaan,” tukasnya.
Apalagi, sambung legislator Makassar ini, ada pengawasan yang dilakukan pemerintah baik provinsi maupun di kabupaten dan kota. Tujuannya, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan pada khususnya.
“Kita imbau peserta bisa ikut membantu menyebarluaskan perda ini agar masyarakat tahu bahwa perda tentang ketenagakerjaan ada sebagai payung hukum,” jelasnya. (*)