Logo Datakita.co

Supratman Sosialisasikan Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Aditya
Aditya

Selasa, 31 Oktober 2023 15:48

Anggota DPRD Makassar, Supratman sosialisasikan Perda Penataan dan Pengelolaan RTH, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Selasa (31/10/2023).
Anggota DPRD Makassar, Supratman sosialisasikan Perda Penataan dan Pengelolaan RTH, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Selasa (31/10/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menyesalkan minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini. Ia menilai penyusutan terjadi penegakan aturan yang lemah.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Bertempat di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Selasa (31/10/2023).

Penegakan aturan yang lemah itu memberikan leluasa bagi pihak tertentu untuk bertindak kotor, salah satunya mengisi RTH dengan gedung komersil atau perumahan.

“RTH saat ini sebagaimana yang ada itu diganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Padahal ada perda ini yang harus diberlakukan,” ujarnya.

Supratman menyebut aturan 30 persen RTH di setiap kota atau kabupaten khususnya Makassar mesti berjalan. Itu tetap mengacu pada perda yang ada.

Dengan memenuhi syarat RTH, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menyebut banyak manfaat yang didapat. Begitu juga tujuan dari perda itu tercapai.

“Adapun tujuannya itu sebagai paru-paru kota terjaga, keseimbangan ekologis yang terbuka, sehat dan bersih, dan menambah estetika kota,” tambah Supratman.

Sementara itu, Kepala Bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suhandi mengatakan upaya penegakan masih dilakukan. Pihaknya tetap merujuk pada perda tersebut.

“Misalnya untuk aturan pelanggaran. Ada pelanggaran administratif dan sanksi pidada umum yang dijatuhkan kepada orang yang melanggar aturan RTH,” katanya.

Sejauh ini, Suhandi juga menyatakan upaya pemenuhan RTH telah dilakukan. “Jadi ada RTH publik dan privat, khususnya publik kita akan upayakan tetap ada,” tambah Suhandi. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...