MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman mengimbau masyarakat kepada agar memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah masing-masing.

Hal itulah disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Grand Imawan, Senin (30/10/2023).
Anggota Komisi C DPRD Makassar ini mengatakan cara pengelolaan lingkungan hidup mesti dipahami oleh warga Kota Makassar, agar setiap lingkungan di perkotaan bisa terawat dengan baik.
Baca Juga :
“Perda ini sudah dibahas juga mengenai pemanfaatan, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup agar bagaimana pemantauan pelestarian lingkungan bisa berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga lingkungan bisa dimulai dari apa yang dekat dengan lingkungan masyarakat misalnya membuang sampah pada tempatnya dan mengelolanya menjadi sesuatu yang bermanfaat.
“Hal paling sederhana dulu kita lakukan pada diri masing-masing bagaimana tidak membuang sampah sembarang, itu contoh kecil saja cara melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan, Wahyu Munim Anugrah hadir sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan persoalan yang harus diatur ketika ada pabrik di dalam kota atau sekitar lingkungan.
“Karena polusinya dan racun pasti akan meracuni udara di sekitarnya. Kenapa diatur? karena negara menjamin setiap masyarakat dan warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang nyaman dan aman,” jelasnya.
Kata Wahyu, kewajiban sebagai warga kota Makassar juga sudah diatur dalam undang-undang perda ini dalam mengelola dan melindungi setiap lingkungan hidup yang ada. (*)








Komentar