Sudah Kantongi SK, Ratusan PPPK Pemkot Makassar Belum Terima Gaji

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menerima gaji hingga Mei 2021, padahal telah mengantongi SK Pengangkatan.

Seorang tenaga PPPK berinisial H mengatakan, upah yang menjadi haknya harusnya sudah bisa diterima terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19. Belum lagi, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, kebutuhan dasar kian mendesak.

“Info terakhir, kita terima katanya gaji Mei 2021 saja yang dibayarkan, sedangkan gaji Januari sampai April termasuk THR nanti,” katanya.

Menurutnya, seharusnya gaji sebagai PPPK sudah bisa diterima, sebab SK itu sudah dikantongi sejak April 2021. SK itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, di Balaikota.

“Tapi kan sampai sekarang kita belum terima gaji,” ucap dia.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Hemly Budiman mengakui, keterlambatan pembayaran gaji PPPK dikarenakan SK tersebut baru diterbitkan awal Mei 2021.

“SK PPPK baru diterbitkan kemarin, awal Mei 2021 karena baru ditandatangani pak Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, yang di Balaikota penyerahan SK itu hanya seremonial. Kita baru dikasih tahu akhir April 2021,” tutur dia, Rabu (5/5/2021).

Meski begitu, kata Helmy, semua yang menjadi hak tenaga PPPK akan dibayarkan. Termasuk gaji dan THR. Hanya saja, dia belum bisa memastikan. Sebab, THR PPPK belum masuk dalam anggaran yang diusulkan ke pemerintah pusat.

“Sistem pembayarannya nanti dirapel. Itu nanti akan dianggarkan di masing-masing OPD. THR-nya, nanti belum dihitungkan. Akan ada regulasi,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga