MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi kembali menemui konstituen. Kali ini, perempuan akrab disapa Cicu itu mengunjungi warga Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Selasa (16/8/2022).

Kegiatan ini yakni Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sulsel 2022-2041. Ada dua narasumber yakni Kepala Bidang Tata Ruang.

Baca Juga :
Cicu memberikan edukasi warga soal tata ruang. Di mana, masyarakat diimbau agar tidak membangun tanpa ada izin dari pemerintah. Sebab, hal itu membuat tata ruang kota tidak semrawut.
“Perda ini dilahirkan sebagai alat untuk mengawasi masyarakat. Jangan sampai tidak sesuai perda,” tukas Cicu.

Dia menjelaskan, pemerintah tidak hanya memiliki kawasan strategis nasional (KSN) tetapi juga kawasan strategis provinsi (KSP). Itu, semua diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 ini.
“Regulasi ini perlu diketahui masyarakat. Tujuannya, mereka tahu mana kawasan strategis nasional atau provinsi,” ucapnya.

Pada Perda ini, sambung Ketua NasDem Makassar, luas cakupan RTR Wilayah Sulsel 12.885.065 hektare. Luas itu mencakup wilayah darat dan laut.
“Darat itu meliputi 21 kabupaten dan tiga kota, Sementara, laut yakni Selat Makassar, Laut Flores, Laut Jawa dan teluk Bone,” jelasnya.

Lebih jauh, Anggota Komisi D DPRD Sulsel itu, kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi untuk mewujudkan Ruang Provinsi yang produktif berbasis keberlanjutan. Misalnya saja pengembangan Kawasan Perkotaaan dan Kawasan strategis.
“Kebijakan kedua untuk mewujudkan ruang provinsi yang kompetitif dan inovatif melalui peningkatan keterkaitan antar wilayah yang meliputi pengembangan sistem jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan dan aksesibilitas antar Wilayah dan antar
Kawasan,” paparnya. (*)








Komentar