Logo Datakita.co

Sosper Tata Ruang di Tallo, Cicu Ajak Tertib Izin Membangun

Aditya
Aditya

Selasa, 16 Agustus 2022 19:23

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Perda Tata Ruang Wilayah Sulsel, di Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Selasa (16/8/2022).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Perda Tata Ruang Wilayah Sulsel, di Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Selasa (16/8/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi kembali menemui konstituen. Kali ini, perempuan akrab disapa Cicu itu mengunjungi warga Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Selasa (16/8/2022).

Kegiatan ini yakni Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sulsel 2022-2041. Ada dua narasumber yakni Kepala Bidang Tata Ruang.

Cicu memberikan edukasi warga soal tata ruang. Di mana, masyarakat diimbau agar tidak membangun tanpa ada izin dari pemerintah. Sebab, hal itu membuat tata ruang kota tidak semrawut.

“Perda ini dilahirkan sebagai alat untuk mengawasi masyarakat. Jangan sampai tidak sesuai perda,” tukas Cicu.

Dia menjelaskan, pemerintah tidak hanya memiliki kawasan strategis nasional (KSN) tetapi juga kawasan strategis provinsi (KSP). Itu, semua diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 ini.

“Regulasi ini perlu diketahui masyarakat. Tujuannya, mereka tahu mana kawasan strategis nasional atau provinsi,” ucapnya.

Pada Perda ini, sambung Ketua NasDem Makassar, luas cakupan RTR Wilayah Sulsel 12.885.065 hektare. Luas itu mencakup wilayah darat dan laut.

“Darat itu meliputi 21 kabupaten dan tiga kota, Sementara, laut yakni Selat Makassar, Laut Flores, Laut Jawa dan teluk Bone,” jelasnya.

Lebih jauh, Anggota Komisi D DPRD Sulsel itu, kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi untuk mewujudkan Ruang Provinsi yang produktif berbasis keberlanjutan. Misalnya saja pengembangan Kawasan Perkotaaan dan Kawasan strategis.

“Kebijakan kedua untuk mewujudkan ruang provinsi yang kompetitif dan inovatif melalui peningkatan keterkaitan antar wilayah yang meliputi pengembangan sistem jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan dan aksesibilitas antar Wilayah dan antar
Kawasan,” paparnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA05 Juni 2026 23:48
Tampil Apik, Timnas Indonesia Cukur Oman 3-0
JAKARTA, DATAKITA.CO – Timnas Indonesia memetik kemenangan berarti. Dalam rangkaian laga Garuda Championship Series di Stadion Utama Gelora Bung Kar...
BERITA05 Juni 2026 23:27
Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kom itmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait ...
DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...