Sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Anggota DPRD Makassar Ini Dorong Penguatan Peran Pendidik
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan VII terkait Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Kerbosi Premiere, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para tenaga pendidik, pengawas, serta perwakilan masyarakat pendidikan yang antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam sambutannya, Muhammad Yulianto Badwi menyampaikan pentingnya sosialisasi Perda ini sebagai langkah konkret DPRD dalam memastikan guru mendapatkan perlindungan hukum, profesional, dan sosial.
“Perda ini bukan hanya produk hukum, tapi wujud penghargaan kita terhadap peran guru yang menjadi ujung tombak pendidikan,” ujarnya di hadapan peserta.
Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal implementasi perda tersebut agar tidak hanya berhenti pada tataran normatif.
Sebagai narasumber pertama, Dr. Syarifuddin, S.Pd., M.Pd., yang menjabat sebagai Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, menjelaskan bahwa Perda Perlindungan Guru hadir untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.
“Guru harus merasa terlindungi dari tekanan atau ancaman yang bisa mengganggu kinerja mereka. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung hal itu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perlindungan tersebut.
“Perda ini tidak akan efektif jika tidak ada kesadaran kolektif untuk menghormati dan mendukung profesi guru,” tambahnya dalam sesi paparan.
Sementara itu, Drs. Sompo P. Bora, M.M., sebagai narasumber kedua dari kalangan akademisi, menyoroti aspek sosial dan moral yang terkandung dalam Perda Perlindungan Guru.
“Guru bukan hanya pengajar, tetapi pembentuk karakter bangsa. Karena itu, perlindungan terhadap mereka juga berarti menjaga masa depan generasi kita,” ungkapnya.
Ia menilai perda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi guru di tengah tantangan zaman.
Lebih lanjut, Sompo menekankan perlunya pelatihan dan sosialisasi berkelanjutan agar guru memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan perda.
“Kita tidak cukup hanya mengetahui isi regulasi, tapi juga bagaimana menerapkannya dalam praktik pendidikan sehari-hari,” imbuhnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta tampak antusias memberikan pertanyaan. Salah seorang peserta menanyakan, “Bagaimana mekanisme pengaduan bagi guru jika mengalami intimidasi di sekolah?”
Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Dr. Syarifuddin yang menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menyiapkan jalur pelaporan dan pendampingan yang bersifat rahasia serta melibatkan tim hukum.
Pertanyaan lain datang dari peserta yang menyoroti masalah kesejahteraan guru honorer. Ia bertanya, “Apakah perda ini juga mengatur perlindungan bagi guru non-PNS?”
Menanggapi hal tersebut, Drs. Sompo P. Bora menjelaskan bahwa perda mencakup seluruh tenaga pendidik, baik ASN maupun non-ASN, dengan prinsip keadilan dan kesetaraan perlindungan.
Moderator Fimansyah Abadi S. memandu jalannya acara dengan dinamis dan interaktif. Ia mendorong peserta untuk aktif bertanya serta menegaskan pentingnya memahami substansi perda agar tidak hanya menjadi pengetahuan semata, tetapi juga dipraktikkan di lingkungan sekolah masing-masing.
Di akhir kegiatan, Muhammad Yulianto Badwi menutup dengan harapan agar sosialisasi ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat pendidikan.
“Perlindungan guru adalah tanggung jawab bersama. Melalui perda ini, kita ingin memastikan bahwa para pendidik kita dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan profesional,” tutupnya disambut tepuk tangan peserta.