MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan kembali digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan peran aktif generasi muda dalam pembangunan daerah.

Sosialisasi Angkatan VI ini diselenggarakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, di Hotel Kerbosi Premiere Makassar, Jumat (7/11/2025).
Acara ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Muskarnain Yunus, S.Pd., M.Pd., M.Ap, selaku Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, dan Ichsan, S.Pdi., M.Pdi., seorang akademisi yang aktif dalam kajian kepemudaan.
Baca Juga :
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, dimoderatori oleh Fimansyah Abadi S.
Dalam sambutannya, Muhammad Yulianto Badwi menegaskan pentingnya pemuda memahami isi Perda Kepemudaan agar dapat berperan sebagai penggerak perubahan di masyarakat.
Ia menekankan bahwa perda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman moral dan arah kebijakan bagi seluruh lapisan pemuda di Kota Makassar.
Muskarnain Yunus dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 disusun untuk menciptakan sinergi antara pemerintah dan komunitas pemuda.
“Perda ini hadir untuk memastikan pemuda mendapatkan ruang aktualisasi, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun kebangsaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami di Dispora berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor agar program kepemudaan lebih tepat sasaran.”
Lebih lanjut, Muskarnain menekankan perlunya peran aktif pemuda dalam menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Menurutnya, generasi muda tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang mampu berkontribusi nyata.
“Pemuda Makassar memiliki potensi besar. Yang dibutuhkan sekarang adalah kesadaran dan konsistensi dalam mengambil peran di tengah masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Ichsan, S.Pdi., M.Pdi., memaparkan pentingnya penguatan karakter dan nilai-nilai kebangsaan dalam pembangunan kepemudaan.
“Perda ini tidak hanya berbicara tentang program, tapi juga tentang pembentukan mental dan integritas pemuda agar siap menghadapi tantangan zaman,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Pemuda hari ini harus menjadi agen perubahan, bukan hanya penonton dalam proses pembangunan.”
Ichsan juga menyoroti tantangan era digital yang kerap membuat pemuda kehilangan arah dalam berorganisasi dan berkontribusi sosial.
“Media sosial bisa menjadi alat pemberdayaan jika digunakan dengan bijak. Namun tanpa literasi digital yang kuat, justru bisa menggerus nilai-nilai kebangsaan,” ungkapnya.
Sesi diskusi berjalan hangat. Salah satu peserta mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana cara pemuda dapat mengakses program-program yang diatur dalam Perda tersebut. Muskarnain menjawab bahwa akses informasi sudah mulai diperluas melalui kanal resmi Dispora, baik secara daring maupun melalui kegiatan sosialisasi seperti ini.
Pertanyaan lain muncul dari peserta yang menanyakan strategi konkret agar Perda ini tidak hanya berhenti pada tataran sosialisasi.
Menanggapi hal itu, Ichsan menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi perda sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas pemuda. “Perda akan hidup jika para pemuda mau bergerak dan mengawal pelaksanaannya,” tegasnya.
Moderator Fimansyah Abadi S. menutup kegiatan dengan menyimpulkan bahwa semangat kolaboratif antara pemerintah dan pemuda adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah.
Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemuda Makassar yang unggul, berdaya saing, dan berintegritas.








Komentar