Logo Datakita.co

Sosialisasi di Rappocini, Cicu Bahas Perlindungan Nelayan

Aditya
Aditya

Sabtu, 06 November 2021 21:57

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Penyebarluasan Perda Perlindungan Sumbar Daya Nelayan, di Gedung Poltekkes, Kelurahan Tidung, Sabtu (6/11/2021).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Penyebarluasan Perda Perlindungan Sumbar Daya Nelayan, di Gedung Poltekkes, Kelurahan Tidung, Sabtu (6/11/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu kembali menemui konstituen. Agendanya, penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan, di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Sabtu (6/11/2021).

Kata Cicu, perda nomor 1 tahun 2020 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nelayan. Di mana, pihaknya memandang perlu menghadirkan regulasi ini untuk melindungi nelayan terkait sumber daya perikanan.

“Perda ini cukup baru, ini terkait bagaimana pemprov memberi kemudahan dan perlindungan terhadap teman-teman nelayan,” ucap Cicu.

Meski, sambung Ketua Komisi B DPRD Sulsel itu, aktivitas nelayan di Makassar makin berkurang dengan adanya reklamasi. Namun, perhatian pemerintah selalu hadir untuk masyarakat.

“Kita berharap Pemprov Sulsel memberikan banyak supporting baik bantuan sarana dan prasarana ke nelayan,” jelasnya.

Ia juga berharap, peserta kegiatan bisa ikut membantu menyebarluaskan perda tentang perlindungan sumber daya perikanan. Sehingga, masyarakat mengetahui bahwa ada regulasi mengenai perlindungan terhadap nelayan.

“Kita ajak warga menyampaikan ke lingkungan masing-masing. Siapa tau diantarara mereka memiliki keluarga yang bekerja sebagai nelayan,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Suhartono mengatakan, regulasi ini dilatarbelakangi undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah dimana kewenangan kelautan diambilalih provinsi.

“Sekarang, semua pengelolaan ruang laut kecuali bumi dan gas menjadi kewenangan provinsi hingga 12 mil jauhnya,” ucap Tono—sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, pelabuhan termasuk kewenangan pemerintah provinsi. Sebab, dermaga hingga kantor masuk kawasan laut seperti dermaga.

“Pelabuhan yang ada di daerah kini dikelola pemerintah provinsi. Selain itu, perda ini dibuat agar pemerintah bisa melindungi nelayan secara terencana,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA05 Juni 2026 23:48
Tampil Apik, Timnas Indonesia Cukur Oman 3-0
JAKARTA, DATAKITA.CO – Timnas Indonesia memetik kemenangan berarti. Dalam rangkaian laga Garuda Championship Series di Stadion Utama Gelora Bung Kar...
BERITA05 Juni 2026 23:27
Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kom itmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait ...
DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...