Logo Datakita.co

Sosialisasi Bantuan Hukum, Ari Ashari: Masyarakat Wajib Mendapatkan Pendampingan Hukum

Aditya
Aditya

Sabtu, 12 Maret 2022 17:08

Ketua Fraksi NasDem Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Sabtu (12/3/2022).
Ketua Fraksi NasDem Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Sabtu (12/3/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Sabtu (12/3/2022).

Kata Ari, salah satu tugas legislator yakni melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini penting, untuk memberikan informasi ke masyarakat bahwa ada Perda Bantuan Hukum.

“Saya melihat masih banyak warga belum tahu adanya perda ini. Nah, dengan sosialisasi ini kita harap mengetahui perda bantuan hukum,” jelas Ari Ashari Ilham.

Dia menyampaikan, masyarakat yang memiliki masalah hukum namun tak memiliki biaya bisa melaporkan ke pemerintah kota. Tepatnya, di Bagian Hukum Setda Kota Makassar.

“Kalau ada warga tidak mampu membayar pengacara, bisa melaporkan ke pemkot agar mendapat bantuan hukum,” tegasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Muh Dahyal menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada dua pemerintah daerah. Yakni, kepala daerah dan DPRD. Di mana, mereka bertanggungjawab melakukan sosialisasi produk hukum.

“Termasukmi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini menjadi kewajiban anggota dewan dan pejabat pemerintah kota,” tukasnya.

Kata dia, pembuatan perda sangat penting sebab untuk mengatur jalannya roda pemerintahan. Seperti perda pajak sampai pada baca tulis Alquran. Khusus regulasi mengenai penyelenggaraan bantuan hukum ini, orientasinya memberikan bantuan hukum untuk masyarakat.

“Bagi mereka yang tidak mampu bayar, bisa meminta untuk mendapat bantuan hukum. Sehingga, hadrinya perda ini bagaimana pemerintah bisa melindungi warganya,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muchtar Juma mengatakan, perda ini bagian bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah baik pemerintah kota dan DPRD. Semua bentuk hukum memang harus dikuasai oleh legislator karena hukum dan politik sejalan beriringan.

“Masalah hukum ini harus diketahui semua warga. Misalnya, kalau ada perkara di Makassar itu tidak boleh diperiksa di luar Makassar. Masyarakat boleh menolak,”) kata Mj–sapaan akrabnya.

Sehingga, dirinya berharap peserta sosialisasi ini bisa ikut membantu menyebarluaskan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Minimal, regulasi ini sampai dan diketahui di lingkungannya.

“Saya ajak peserta jangan hanya datang di tempat sosialisasi tapi harus membawa pulang ilmunya lalu dibagi ke tetangga,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...
MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...