JAKARTA, DATAKITA.CO – Surat keputusan terkait bantuan bagi pondok pesantren di masa pandemi COVID-19 segera terbit setelah proses verifikasi penerima selesai.
“Insya Allah, SK bantuan akan terbit tanggal 12 atau 13 Agustus 2020. Proses verifikasi sudah selesai,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono di Jakarta, Selasa (11/8).
Dalam siaran persnya, dikutip dari Antara, dia mengatakan Kemenag menerima amanah anggaran Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga :
Waryono mengatakan SK sudah mencantumkan nama pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam termasuk alamat lengkap dan nomor rekening yang telah dibuat tim. Para penerima akan mendapat surat pemberitahuan sebagai penerima, termasuk cara mencairkan.
Menurut dia, proses verifikasi dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran. Proses persiapan dan pelaksanaan pemberian bantuan melibatkan kementerian dan lembaga terkait di luar Kemenag.
“Besar harapan kami, bantuan ini dapat meringankan beban pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang tentunya ikut terdampak dengan pandemi ini,” katanya.
Waryono mengatakan anggaran akan diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah itu terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri dengan bantuan Rp40juta.
“Bantuan juga akan diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp50juta,” kata dia.
Selain pesantren, dia mengatakan bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10 juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) dengan bantuan Rp10juta.
“Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15 juta, namun diberikan per bulan Rp5 juta selama tiga bulan,” katanya. (*)
Komentar