Sidak Pasar Pabaeng-baeng, Satgas Bapanas Pastikan Harga Pangan di Makassar Stabil Jelang Nyepi dan Idulfitri

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Pa’baeng-baeng, Kota Makassar, pada Rabu (18/3/2026).

Sidak ini dipimpin Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol Hermawan, untuk memastikan stabilitas harga dan kualitas pangan menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Sejumlah instansi turut terlibat, antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, PTSP, Dinas Peternakan, Polda Sulawesi Selatan, Bulog, serta Perumda Pasar Makassar.

Hermawan mengatakan, kehadiran tim lintas instansi bertujuan memastikan harga pangan di tingkat konsumen tetap sesuai dengan harga acuan pemerintah.

“Dari hasil pemantauan bersama, hampir seluruh komoditas pangan di Pasar Pa’baeng-baeng berada dalam kondisi wajar dan normal. Hanya harga gula yang mengalami kenaikan sekitar Rp500,” ujarnya.

Menurut dia, meski kenaikan relatif kecil, pedagang tetap diingatkan agar tidak menjual gula di atas harga acuan Rp17.500 per kilogram. Pemerintah, kata dia, akan melakukan intervensi melalui Bulog dengan menyalurkan gula berharga lebih murah ke pedagang.

“Insyaallah paling lambat besok harga gula sudah kembali normal di angka Rp17.500,” tambahnya.

Ia memastikan, secara umum tidak terdapat persoalan harga pangan di Makassar. Komoditas seperti beras, telur, minyak goreng, cabai, serta bawang merah dan putih terpantau stabil dengan pasokan mencukupi.

Hermawan juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian berlebihan. “Tidak perlu khawatir, stok tersedia dan harga wajar. Jangan panik dan membeli dalam jumlah besar,” ujarnya.

Kepada pedagang, Satgas meminta agar menjaga kejujuran dan tidak menaikkan harga secara tidak wajar.

Hermawan menegaskan, pelanggaran akan dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Bila ditemukan unsur pidana, seperti penimbunan, pengoplosan, atau penjualan barang kedaluwarsa, kasus akan diproses hukum.

“Kami sudah perintahkan aparat untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan harga yang tidak wajar. Jika terbukti melanggar hukum, akan ditindak tegas,” ujarnya.

Pengawasan, kata dia, tidak hanya dilakukan menjelang hari besar keagamaan, tetapi berlanjut secara acak hingga setelah Lebaran.

“Kami lakukan sidak secara acak agar harga yang ditemukan benar-benar riil di lapangan, bukan rekayasa saat inspeksi,” tambahnya.

Berita Terkait
Baca Juga