Logo Datakita.co

Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perumda Pasar Raya

Aditya
Aditya

Jumat, 15 Desember 2023 22:12

Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Royal Bay, Jl Jendral Sudirman, Jumat (15/12/2023).
Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Royal Bay, Jl Jendral Sudirman, Jumat (15/12/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretariat DPRD Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Royal Bay, Jl Jendral Sudirman, Jumat (15/12/2023).

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Puspito Hargono, Agus dan Mahyuddin.

Puspito Hargono mengatakan, Perda Perumda Pasar Raya ini hadir untuk memberikan penguatan terhadap keberadaan pasar. Sehingga, penting adanya peran warga dalam rangka menghidupkan pasar terutama berstatus tradisional.

“Alhamdulillah, PD Pasar Makassar sekarang punya regulasi. Lewat aturan ini, semoga pasar-pasar utamanya Pasar tradisional bisa eksis. Saya kira kehadiran warga bisa menghidupkan lagi pasar ini,” ucap Popi–sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan maksud pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar salah satunya meliputi membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran. Kemudian, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Mahyuddin mengatakan, ada beberapa jenis pasar yang ada di Indonesia. Seperti Pasar Modern, Pasar Tradisional dan Pasar Politik.

“Pasar itu tempat jual-beli. Disana ada transaksi dan barang atau komoditi yang akan ditukar. Sehingga lewat sosialisasi ini bisa mengedukasi warga soal pasar,” tukas Mahyuddin.

Selain itu, sambung Mahyuddin, perbedaan pasar modern dan pasar tradisional terletak pada kepemilikan. Kemudian, kondisi tempat hingga tak ada tawar menawar lagi jika berada di Pasar Modern.

“Perumda Pasar Makassar Raya melaksanakan tugas berupa perencanaan, yang meliputi perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar,” tegasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...