MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, dengan menghadirkan narusmber, Harmansyah, Anggi serta Didis, di Hotel Royal Bay, Jl Jendral Sudirman, Sabtu (16/12/2023).

Harmansyah mengatakan, masih banyak masyarakat belum mengetahui adanya regulasi ini meski telah ada sejak 2013 lalu. Sehingga, sosialisasi ini dinilai sangat penting.
“Saya kira sosialisasi perda tentang pelestarian cagar budaya, semua warga tahu dan bisa menjaga budaya kota Makassar,” ujar Harmansyah.
Baca Juga :

Apalagi–sambung Harmansyah, Kota Makassar merupakan salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang. Tak sedikit cagar budaya yang dimiliki. Sehingga, warga diminta ikut ambil peran menjaga cagar budaya agar tak diambil oleh bangsa lain.
“Kita sebarluaskan perda ini agar masyarakat tahu cagar budaya apa, dan jenisnya seperti apa. Sehingga mereka bisa ikut menjaga ini barang,” paparnya.
Sementara itu, Anggi menyampaikan, perda ini perlu disebarluaskan lewat peserta ke lingkungan masing-masing. Sebab, regulasi ini masih minim diketahui.

“Poin penting dari sosialisasi ini perlunya penguatan penyebaran karena saya lihat masyarakat masih banyak tidak tahu kalau ada perda ini,” ungkap Anggi.
Anggi menjelaskan, Provinsi Sulsel dan Kota Makassar memiliki cagar budaya dan warisan budaya. Dua hal tersebut merupakan tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat.
“Khusus warisan budaya, ada jenis benda ada juga tak benda. Semua ini kita miliki sehingga memang perlu dilestarikan,” ujarnya. (*)








Komentar