Sebarluaskan Perda Ketertiban Umum, Ini Pesan Irmawati Sila

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Khas Makassar, Rabu (29/6/2022).

Legislator dari Partai Hanura ini menganggap perda itu perlu diketahui secara luas oleh masyakarat. Di samping baru terbit pada tahun lalu, produk hukum ini juga mencakup seluruh ketertiban yang harus diketahui.

“Jadi terkait Sosper ini memang menarik karena disitu banyak mengatur ketertiban dan ketentraman masyakarat, seperti soal drainase dan soal bangunan,” ucap Irmawati.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga meyakini perda itu bisa berjalan baik. Hal itu terjadi ketika pemerintah dan masyakarat mau bekerjasama.

“Terkhusus untuk pemerintah, kan ada namanya Satgas Linmas di masing-masing kelurahan yang menjaga ketertiban. Jadi kalau ini berjalan dengan baik, penerapan Perda ini juga semakin bagus,” tambahnya.

Irmawati pun mengajak masyakarat untuk tak sungkan melapor ketika ketentramannya merasa terganggu. “Bisa dilaporkan ke RT RW kita, atau langsung melalui Lurah,” ujar Irmawati.

Terpisah, Dansat Linmas Satpol PP Kota Makassar, Irwan mencotohkan kasus ketertiban umum yang bisa dijadikan pedoman bagi masyakarat. Salah satunya adalah perihal fasilitas umum jalan yang dipagari Toko Agung.

“Jadi Toko Agung itu mengklaim itu miliknya tapi itu tidak boleh. Kan itu sudah berbentuk jalan, jadi harusnya sudah dipakai sebagai fasilitas umum. Apalagi ada banyak orang yang berlalu lalang,” katanya.

Irwan menegaskan bahwa apapun yang sudah dipakai oleh publik tidak lagi diklaim untuk kepentingan tertentu. Meskipun diketahui lahan tersebut merupakan miliknya.

“Dan ini sudah diatur oleh perda. Jadi kalau misalkan ada yang sudah berbentuk jalan, itu sudah jadi fasilitas umum,” tambah Irwan.

Narasumber lain, Sulyadi P Putra menyampaikan bahwa masyakarat harus bisa mencari solusi dari masalah ketertiban secara bersama. Salah satu yang bisa dilakukan adalah mediasi

“Kita harus mediasi biar tidak ada ketersinggungan. Dan itu bisa dilaporkan dulu melalui RT RW atau Lurah setempat,” ungkap Sulyadi.

Juga, ia memastikan peran pemerintah sebagai penindak ketertiban umum akan terus dilakukan. “Bagi pemerintah, itu sudah menjadi tanggung jawab untuk menjaga ketertiban di masyakarat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
Baca Juga