Logo Datakita.co

Sebarluaskan Perda Ketertiban Umum, Ini Pesan Irmawati Sila

Aditya
Aditya

Rabu, 29 Juni 2022 15:23

Anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Khas Makassar, Rabu (29/6/2022).
Anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Khas Makassar, Rabu (29/6/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Khas Makassar, Rabu (29/6/2022).

Legislator dari Partai Hanura ini menganggap perda itu perlu diketahui secara luas oleh masyakarat. Di samping baru terbit pada tahun lalu, produk hukum ini juga mencakup seluruh ketertiban yang harus diketahui.

“Jadi terkait Sosper ini memang menarik karena disitu banyak mengatur ketertiban dan ketentraman masyakarat, seperti soal drainase dan soal bangunan,” ucap Irmawati.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga meyakini perda itu bisa berjalan baik. Hal itu terjadi ketika pemerintah dan masyakarat mau bekerjasama.

“Terkhusus untuk pemerintah, kan ada namanya Satgas Linmas di masing-masing kelurahan yang menjaga ketertiban. Jadi kalau ini berjalan dengan baik, penerapan Perda ini juga semakin bagus,” tambahnya.

Irmawati pun mengajak masyakarat untuk tak sungkan melapor ketika ketentramannya merasa terganggu. “Bisa dilaporkan ke RT RW kita, atau langsung melalui Lurah,” ujar Irmawati.

Terpisah, Dansat Linmas Satpol PP Kota Makassar, Irwan mencotohkan kasus ketertiban umum yang bisa dijadikan pedoman bagi masyakarat. Salah satunya adalah perihal fasilitas umum jalan yang dipagari Toko Agung.

“Jadi Toko Agung itu mengklaim itu miliknya tapi itu tidak boleh. Kan itu sudah berbentuk jalan, jadi harusnya sudah dipakai sebagai fasilitas umum. Apalagi ada banyak orang yang berlalu lalang,” katanya.

Irwan menegaskan bahwa apapun yang sudah dipakai oleh publik tidak lagi diklaim untuk kepentingan tertentu. Meskipun diketahui lahan tersebut merupakan miliknya.

“Dan ini sudah diatur oleh perda. Jadi kalau misalkan ada yang sudah berbentuk jalan, itu sudah jadi fasilitas umum,” tambah Irwan.

Narasumber lain, Sulyadi P Putra menyampaikan bahwa masyakarat harus bisa mencari solusi dari masalah ketertiban secara bersama. Salah satu yang bisa dilakukan adalah mediasi

“Kita harus mediasi biar tidak ada ketersinggungan. Dan itu bisa dilaporkan dulu melalui RT RW atau Lurah setempat,” ungkap Sulyadi.

Juga, ia memastikan peran pemerintah sebagai penindak ketertiban umum akan terus dilakukan. “Bagi pemerintah, itu sudah menjadi tanggung jawab untuk menjaga ketertiban di masyakarat,” tutupnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...