Logo Datakita.co

Satgas Raika Sita Kursi Kedai Kopi karena Langgar Jam Operasional, Ditemukan Juga Miras

Fadli
Fadli

Minggu, 20 Juni 2021 10:44

Launching Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) pada Senin, 26 April 2021. Satgas ini beroperasi menegakkan protokol kesehatan, termasuk menertibkan tempat usaha yang melanggar jam operasional dan menimbulkan kerumunan. (int)
Launching Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) pada Senin, 26 April 2021. Satgas ini beroperasi menegakkan protokol kesehatan, termasuk menertibkan tempat usaha yang melanggar jam operasional dan menimbulkan kerumunan. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebuah tempat usaha kedai kopi dibubarkan oleh Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar. Pasalnya, dinilai melanggar batas waktu operasional, yaitu lewat dari pukul 22.00 WITA.

Selain usaha kedai kopi di lantai satu, di lantai dua tempat tersebut juga ditemukan minuman keras (miras) dengan meja billiard.

Karena dinilai melanggar jam operasional, maka satgas menyita kursi, stik billiard dan juga miras.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Satgas Raika Makassar, Irwan.

“Malam ini kita melaksanakan operasi terkait dengan jam operasional, kegiatan yang ada di kedai kopi ternyata ada miras, jadi selain dari kedai kopi, ada billiard dan ada miras yang kita temukan,” kata Irwan, Minggu (20/6/2021).

Operasi ini dilakukan untuk menegakkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat terkait usaha yang menimbulkan kerumunan warga. Hal ini guna menekan jumlah COVID-19 yang masih marak di tengah masyarakat.

Ketika petugas datang di kedai kopi tersebut, masih terdapat banyak kerumunan pengunjung. Padahal, pemerintah sudah menetapkan batas operasional untuk usaha hanya mencapai pukul 22.00 WITA.

“Yang kita sita kursi, stik billiard dengan mirasnya, alasan penyitaan karena sudah melewati jam operasional dan masih ada orang di dalam,” jelas Irwan.

Sementara terkait penemuan miras, belum diperlihatkan surat izin penjualannya, karena itu langsung disita.

Petugas juga akan memeriksa pemilik usaha.

“Mirasnya juga belum ditunjukkan (surat izinnya) makanya mirasnya kita sita, kursinya kita sita. Kita akan melakukan pemanggilan dan hari Senin kita panggil pemiliknya,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR08 November 2025 15:10
Puluhan Ribu Warga Makassar Rayakan HUT Kota Penuh Kegembiraan dengan Jalan Sehat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kawasan Anjungan Pantai Losari, Sabtu (8/11/2025), saat puluhan ribuan w...
OLAHRAGA08 November 2025 14:20
Pemain Asing PSM Makassar Komplit Jelang Lawan Dewa United Besok
MAKASSAR, DATAKITA.CO – PSM Makassar punya modal bagus jelang lawan Dewa United pada Pekan Ke-12 BRI Super League 2025/26. Modal bagus itu adala...
MAKASSAR08 November 2025 12:42
Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menghadiri Closing Ceremony Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah...
MAKASSAR08 November 2025 10:32
Lewat Makassar Craft Expo 2025, Munafri Harap Jadi Panggung Kreativitas Bagi Produk Lokal
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Semangat kreativitas dan kecintaan terhadap produk lokal kembali mewarnai Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Melalui kegia...