Logo Datakita.co

Satgas Raika Sita Kursi Kedai Kopi karena Langgar Jam Operasional, Ditemukan Juga Miras

Fadli
Fadli

Minggu, 20 Juni 2021 10:44

Launching Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) pada Senin, 26 April 2021. Satgas ini beroperasi menegakkan protokol kesehatan, termasuk menertibkan tempat usaha yang melanggar jam operasional dan menimbulkan kerumunan. (int)
Launching Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) pada Senin, 26 April 2021. Satgas ini beroperasi menegakkan protokol kesehatan, termasuk menertibkan tempat usaha yang melanggar jam operasional dan menimbulkan kerumunan. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebuah tempat usaha kedai kopi dibubarkan oleh Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar. Pasalnya, dinilai melanggar batas waktu operasional, yaitu lewat dari pukul 22.00 WITA.

Selain usaha kedai kopi di lantai satu, di lantai dua tempat tersebut juga ditemukan minuman keras (miras) dengan meja billiard.

Karena dinilai melanggar jam operasional, maka satgas menyita kursi, stik billiard dan juga miras.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Satgas Raika Makassar, Irwan.

“Malam ini kita melaksanakan operasi terkait dengan jam operasional, kegiatan yang ada di kedai kopi ternyata ada miras, jadi selain dari kedai kopi, ada billiard dan ada miras yang kita temukan,” kata Irwan, Minggu (20/6/2021).

Operasi ini dilakukan untuk menegakkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat terkait usaha yang menimbulkan kerumunan warga. Hal ini guna menekan jumlah COVID-19 yang masih marak di tengah masyarakat.

Ketika petugas datang di kedai kopi tersebut, masih terdapat banyak kerumunan pengunjung. Padahal, pemerintah sudah menetapkan batas operasional untuk usaha hanya mencapai pukul 22.00 WITA.

“Yang kita sita kursi, stik billiard dengan mirasnya, alasan penyitaan karena sudah melewati jam operasional dan masih ada orang di dalam,” jelas Irwan.

Sementara terkait penemuan miras, belum diperlihatkan surat izin penjualannya, karena itu langsung disita.

Petugas juga akan memeriksa pemilik usaha.

“Mirasnya juga belum ditunjukkan (surat izinnya) makanya mirasnya kita sita, kursinya kita sita. Kita akan melakukan pemanggilan dan hari Senin kita panggil pemiliknya,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...