Logo Datakita.co

Satgas Raika Sita Kursi Kedai Kopi karena Langgar Jam Operasional, Ditemukan Juga Miras

Fadli
Fadli

Minggu, 20 Juni 2021 10:44

Launching Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) pada Senin, 26 April 2021. Satgas ini beroperasi menegakkan protokol kesehatan, termasuk menertibkan tempat usaha yang melanggar jam operasional dan menimbulkan kerumunan. (int)
Launching Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) pada Senin, 26 April 2021. Satgas ini beroperasi menegakkan protokol kesehatan, termasuk menertibkan tempat usaha yang melanggar jam operasional dan menimbulkan kerumunan. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebuah tempat usaha kedai kopi dibubarkan oleh Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar. Pasalnya, dinilai melanggar batas waktu operasional, yaitu lewat dari pukul 22.00 WITA.

Selain usaha kedai kopi di lantai satu, di lantai dua tempat tersebut juga ditemukan minuman keras (miras) dengan meja billiard.

Karena dinilai melanggar jam operasional, maka satgas menyita kursi, stik billiard dan juga miras.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Satgas Raika Makassar, Irwan.

“Malam ini kita melaksanakan operasi terkait dengan jam operasional, kegiatan yang ada di kedai kopi ternyata ada miras, jadi selain dari kedai kopi, ada billiard dan ada miras yang kita temukan,” kata Irwan, Minggu (20/6/2021).

Operasi ini dilakukan untuk menegakkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat terkait usaha yang menimbulkan kerumunan warga. Hal ini guna menekan jumlah COVID-19 yang masih marak di tengah masyarakat.

Ketika petugas datang di kedai kopi tersebut, masih terdapat banyak kerumunan pengunjung. Padahal, pemerintah sudah menetapkan batas operasional untuk usaha hanya mencapai pukul 22.00 WITA.

“Yang kita sita kursi, stik billiard dengan mirasnya, alasan penyitaan karena sudah melewati jam operasional dan masih ada orang di dalam,” jelas Irwan.

Sementara terkait penemuan miras, belum diperlihatkan surat izin penjualannya, karena itu langsung disita.

Petugas juga akan memeriksa pemilik usaha.

“Mirasnya juga belum ditunjukkan (surat izinnya) makanya mirasnya kita sita, kursinya kita sita. Kita akan melakukan pemanggilan dan hari Senin kita panggil pemiliknya,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...