Logo Datakita.co

Satgas Raika Sita Kursi Kedai Kopi karena Langgar Jam Operasional, Ditemukan Juga Miras

Fadli
Fadli

Minggu, 20 Juni 2021 10:44

Launching Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) pada Senin, 26 April 2021. Satgas ini beroperasi menegakkan protokol kesehatan, termasuk menertibkan tempat usaha yang melanggar jam operasional dan menimbulkan kerumunan. (int)
Launching Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) pada Senin, 26 April 2021. Satgas ini beroperasi menegakkan protokol kesehatan, termasuk menertibkan tempat usaha yang melanggar jam operasional dan menimbulkan kerumunan. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebuah tempat usaha kedai kopi dibubarkan oleh Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar. Pasalnya, dinilai melanggar batas waktu operasional, yaitu lewat dari pukul 22.00 WITA.

Selain usaha kedai kopi di lantai satu, di lantai dua tempat tersebut juga ditemukan minuman keras (miras) dengan meja billiard.

Karena dinilai melanggar jam operasional, maka satgas menyita kursi, stik billiard dan juga miras.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Satgas Raika Makassar, Irwan.

“Malam ini kita melaksanakan operasi terkait dengan jam operasional, kegiatan yang ada di kedai kopi ternyata ada miras, jadi selain dari kedai kopi, ada billiard dan ada miras yang kita temukan,” kata Irwan, Minggu (20/6/2021).

Operasi ini dilakukan untuk menegakkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat terkait usaha yang menimbulkan kerumunan warga. Hal ini guna menekan jumlah COVID-19 yang masih marak di tengah masyarakat.

Ketika petugas datang di kedai kopi tersebut, masih terdapat banyak kerumunan pengunjung. Padahal, pemerintah sudah menetapkan batas operasional untuk usaha hanya mencapai pukul 22.00 WITA.

“Yang kita sita kursi, stik billiard dengan mirasnya, alasan penyitaan karena sudah melewati jam operasional dan masih ada orang di dalam,” jelas Irwan.

Sementara terkait penemuan miras, belum diperlihatkan surat izin penjualannya, karena itu langsung disita.

Petugas juga akan memeriksa pemilik usaha.

“Mirasnya juga belum ditunjukkan (surat izinnya) makanya mirasnya kita sita, kursinya kita sita. Kita akan melakukan pemanggilan dan hari Senin kita panggil pemiliknya,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR11 Juni 2026 09:04
Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Makassar di Perayaan 250 Tahun Kemerdekaan AS
SURABAYA, DATAKITA.CO – Wakil Walikota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri resepsi peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat (Free...
MAKASSAR10 Juni 2026 23:39
Sulsel Jadi Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar ol...
MAKASSAR10 Juni 2026 21:52
Munafri Akan Soft Launching Petepete Laut 12 Juni, Perkuat Konektivitas Kepulauan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, akan melakukan soft launching program Petepete Laut sebagai langkah awal menghadirkan layanan ...
MAKASSAR10 Juni 2026 15:09
Kloter 11 Awali Pemulangan Jemaah Haji Asal Sulbar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemulangan jemaah haji asal Provinsi Sulawesi Barat melalui Debarkasi Hasanuddin Makassar mulai berlangsung. Kelompok Te...