Logo Datakita.co

Satgas Raika Segel Warkop, Melewati Batas Beroperasi Pukul 22.00 Wita

Fadli
Fadli

Senin, 16 Agustus 2021 14:11

Ilustrasi: Petugas dari Tim Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar. (int)
Ilustrasi: Petugas dari Tim Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebuah warung kopi (warkop) di Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, ditutup dan disegel oleh Tim Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar. Warkop itu dinilai melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Penyegelan warkop ini dibenarkan oleh Plt Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, Senin (16/8/2021).

“Jadi itu berkali-kali sudah ditegur hingga dilakukan penyitaan kursi, sudah saya bilang sekarang (Satgas Raika) ambil tindakan tegas. Karena dianggap tidak dapat dibina maka dilakukan tindakan tegas, agar kita pastikan dia tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat yaitu dengan menyegel untuk menghentikan sementara aktivitasnya,” kata Iqbal Asnan.

Penyegelan ini dilakukan oleh petugas yang melakukan patroli dan kembali mendapati aktivitas di THM tersebut yang tetap beroperasi meski telah melewati jam batas operasional selama PPKM hingga pukul 22.00 WITA.

Sebelum dilakukan penyegelan tempat usaha, tim satgas Raika Makassar juga telah berkali-kali melakukan teguran kepada pemilik usaha bahkan penyitaan kursi.

Namun karena tidak diindahkan dan tetap beroperasi, tindakan tegas pun diambil petugas.

“Pelanggaran yang berkali-kali, sudah sering ditegur bahkan disita penyitaan tapi masih membandel,” jelasnya.

Ternyata, warkop itu melanggar dua aturan yang dikeluarkan Walikota Makassar selama PPKM Level 4. Peraturan itu terkait jam batas operasional dan beroperasinya tempat hiburan malam semacam bar di masa pandemi. Karena, warkop itu juga menyediakan fasilitas yang diduga mirip bar atau tempat hiburan malam (THM).

“Pelanggaran jam operasional, karena dia beroperasi sudah lewat jam 10 malam yang sudah diatur. Kedua, dia melaksanakan aktivitas dilarang dalam Makassar status PPKM level 4 yaitu operasikan tempat hiburan malam semacam bar,” tegasnya.

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...