MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebuah warung kopi (warkop) di Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, ditutup dan disegel oleh Tim Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar. Warkop itu dinilai melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Penyegelan warkop ini dibenarkan oleh Plt Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, Senin (16/8/2021).
“Jadi itu berkali-kali sudah ditegur hingga dilakukan penyitaan kursi, sudah saya bilang sekarang (Satgas Raika) ambil tindakan tegas. Karena dianggap tidak dapat dibina maka dilakukan tindakan tegas, agar kita pastikan dia tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat yaitu dengan menyegel untuk menghentikan sementara aktivitasnya,” kata Iqbal Asnan.
Baca Juga :
Penyegelan ini dilakukan oleh petugas yang melakukan patroli dan kembali mendapati aktivitas di THM tersebut yang tetap beroperasi meski telah melewati jam batas operasional selama PPKM hingga pukul 22.00 WITA.
Sebelum dilakukan penyegelan tempat usaha, tim satgas Raika Makassar juga telah berkali-kali melakukan teguran kepada pemilik usaha bahkan penyitaan kursi.
Namun karena tidak diindahkan dan tetap beroperasi, tindakan tegas pun diambil petugas.
“Pelanggaran yang berkali-kali, sudah sering ditegur bahkan disita penyitaan tapi masih membandel,” jelasnya.
Ternyata, warkop itu melanggar dua aturan yang dikeluarkan Walikota Makassar selama PPKM Level 4. Peraturan itu terkait jam batas operasional dan beroperasinya tempat hiburan malam semacam bar di masa pandemi. Karena, warkop itu juga menyediakan fasilitas yang diduga mirip bar atau tempat hiburan malam (THM).
“Pelanggaran jam operasional, karena dia beroperasi sudah lewat jam 10 malam yang sudah diatur. Kedua, dia melaksanakan aktivitas dilarang dalam Makassar status PPKM level 4 yaitu operasikan tempat hiburan malam semacam bar,” tegasnya.








Komentar