Satgas Raika Diminta Tegas Terhadap THM Melanggar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sejak dibentuk, Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menemukan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai melanggar.
Selain melewati batas jam operasional, juga melanggar protokol kesehatan (prokes). Seperti, jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50 persen dan tidak ada jaga jarak.
Selain itu, Satgas juga menemukan masih banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker.
Banyaknya THM yang ditemukan masih melanggar, mendapat perhatian dari Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy.
Rahmat mengatakan, pelanggaran yang dilakukan THM tentu harus menjadi perhatian serius dari Pemkot Makassar.
“Jangan kesannya cuma mengertak sehingga mereka patotoai atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan,” tegasnya, Jumat (28/5/2021).
Sementara terkait kemungkinan pencabutan ijin usaha, legislator PPP itu mengaku perlu membahas terlebih dulu dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk memutuskan, perlu tidaknya dibahas bersama komisi.
“Sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apa lagi sudah berulang kali,” tegasnya.