Satgas Raika Angkut Ratusan Kursi dari Sejumlah Warung

MAKASSAR, DATAKITA.CO — Ratusan kursi dari sejumlah warung tempat usaha diangkut oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar.

Penyitaan itu dilakukan dalam razia yang digelar di sejumlah titik di Kota Makassar sejak Sabtu hingga Minggu (15-16/5/2021).

Tindakan tegas dengan mengangkut kursi dari pelaku usaha, dikarenakan mereka tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Makassar tentang ketentuan jam operasional usaha, sampai batas pukul 22.00 Wita.

Mereka rata-rata tetap buka di atas pukul 22.00 Wita. Ada pula karena terjadi kerumunan. Penyitaan kursi ini dilakukan setelah Tim Raika memberikan teguran namun tetap tidak diindahkan.

Hal ini diakui oleh Ketua Satgas Raika, Iman Hud.

Iman Hud mengakui, masih banyak pelaku usaha yang bandel, karena itu tindakan tegas pun terpaksa diambil.

“Selama dua hari ini, kami bersama tim gabungan dari TNI – Polri telah melakukan penindakan di 10 tempat usaha, yang melanggar jam operasional dalam Surat Edaran Walikota,” kata Iman Hud, Senin (17/5/2021).

Dalam tindakan tegas itu, Tim Satgas Raika memberi teguran kepada pelaku usaha yang melanggar. Namun jika tetap melanggar maka dilakukan penyitaan kursi.

“Pelanggaran terbanyak itu jam oprasional dan kerumunan, sesuai surat edaran walikota,” jelasnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga