Logo Datakita.co

Sahruddin Said Serukan Jaga Lingkungan Demi Hidup Nyaman

Aditya
Aditya

Rabu, 19 Juli 2023 13:04

Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jendral M Yusuf, Rabu (19/7/2023).
Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jendral M Yusuf, Rabu (19/7/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jendral M Yusuf, Rabu (19/7/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, legislator dari Fraksi PAN ini menyampaikan bahwa lingkungan selau saja menjadi masalah di Makassar. Secara khusus adalah mengenai sampah.

“Sampah itu sudah jadi masalah yang setiap hari dikeluhkan. Padahal sebagian masyarakat ji yang sering membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Ajid–sapaan akrabnya ini mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia memandang perilaku ini bisa jadi memicu Makassar tidak lagi nyaman dihuni.

“Jangan sampai TPA yang di Tamangapa makin hari makin menumpuk karena sampah. Baunya itu menyengat, kita tidak tenang,” tambahnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini juga meminta masyarakat untuk tidak sungkan mengadu masalah sampah. Terkhusus untuk warga kepulauan Sangkarrang.

“Begitu juga dengan masalah lain, sampaikan maki apalagi warga pulau yang saya kira masih banyak masalah yang harus diselesaikan,” tukas Ajid.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi menyampaikan pihaknya berulang kali mengingatkan soal dampak sampah. Hanya saja masih ada oknum yang melanggar.

“Makanya DLH itu berupaya terus menjaga lingkungan ketika ada pihak yang mengotori,” ujarnya.

Kendati begitu, ia mengatakan ada sanksi sesuai perda yang disiapkan jika ketahuan berulang kali melenggar. “Ada sanksi pidananya tapi ini bukan tindak pidana ringan,” lanjutnya.

Narasumber lainnya, Zulfikar mengatakan bahwa peran masyarakat saat ini dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak hanya buang sampah pada tempatnya namun juga soal retribusi.

“Jadi bayarki retribusi biar operasional sampah itu tetap berjalan,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat diminta untuk saling mengingatkan satu sama lain. “Sehingga kesadaran itu muncul karena dibiasakan,” tukas Zulfikar. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...