GOWA, DATAKITA.CO – Sejumlah rumah makan di Kabupaten Gowa ternyata tetap buka pada siang hari saat bulan suci Ramadhan.

Padahal sesuai aturan, rumah makan hanya diizinkan buka menjelang waktu berbuka puasa. Itu pun hanya melayani deleveri.
Warung makan yang buka pada siang hari itu terlihat saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gowa melakukan sidak, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga :
Ada sekira 10 personel Satpol-PP yang melakukan sidak, dipimpin Ali Ara. Mereka menyisir rumah makan dan warung yang ada di sepanjamg Jalan Sultan Hasanuddin.
Saat itu, petugas menemukan dua rumah makan yang sedang buka. Kedua pemilik rumah makan tersebut langsung ditegur, dan dingatkan untuk tidak buka siang hari selama bulan Ramadhan.
Sidak dilanjutkan ke Jalan A Mallobasang. Di jalan ini, petugas menemukan warung mie ayam yang sedang ramai pengunjung.
Sidak berakhir di jalan poros Malino. Di situ, ada sebuah warung coto sedang buka seperti biasa. Para pengunjung yang sedang makan langsung kabur dan meninggalkan makanannya.
Komandan Regu Satpol-PP, Ali Naru mengatakan, sidak kali ini masih pada tahap sosialisasi dan edukasi terkait larangan beroperasi bagi rumah makan selama bulan Ramadhan.
“Hari ini kita menyisir 27 rumah makan dan ditemukan beberapa yang masih buka,” kata Ali Naru.
Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika sudah berulangkali diberi peringatan tapi masih tetap buka pada siang hari selama bulan Ramadhan.








Komentar