Rugikan Penumpang, Sidang Gugatan Citilink Digelar Bulan Ini

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gugatan penumpang Dr Enra Efni terhadap Citilink akan disidang bulan September ini. Adapun objek gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak karyawan Citilink  di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, sehingga Penumpangnya batal berangkat ke Bali.

Menurut Syubhan didampingi Yandi Ada, kuasa hukum Enra Efni, berdasar dari info di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Makassar, Sidang Perdana akan digelar pada 27 September 2022, dengan agenda Sidang, pihak yang berperkara dipertemukan (mediasi).

“Jadwal sidang sudah tertera di SIPP Pengadilan Negeri Makassar yang terjadwal pada 27 September 2022,” ujar Subhan, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu, Lawyer Prayudi Malik mengatakan, Citilink digugat oleh klien kami karena membatalkan tiket pesawat yang telah dipesan dengan alasan identitas tidak mencatumkan nama orang tua.

Hal itu tidak sama dengan nama yang tertera ditiket pesawat, kata karyawan Citilink. Olehnya itu penumpang mengangkat kuasa karena merasa dipermalukan.

Dengan adanya masalah tersebut, penggugat diwakili oleh kuasa hukum Law Firm Aldin Bulen & Partner akan menyidangkan perkara tersebut.

“Klien kami yang bernama Enra Efni sudah mendapatkan boardingpass dan sudah melalui verifikasi di loket serta barang-barangnya sudah dibagasi tinggal mau naik ke pesawat, tiba-tiba dipanggil serta disuruh membayar Rp 500.000,- jika mau berangkat. Oleh karena itu, tindakan tergugat adalah perbuatan melawan hukum” tutur Aldin Bulen, Ketua Tim Pengacara Enra Efni. (*)

Berita Terkait
Baca Juga