Logo Datakita.co

RTH Makassar Minim, Imam Musakkar Sesalkan Lemahnya Penegakan Aturan

Aditya
Aditya

Rabu, 31 Mei 2023 23:22

Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Penataan dan Pengelolaan RTH, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Rabu (31/5/2023).
Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Penataan dan Pengelolaan RTH, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Rabu (31/5/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menyesalkan minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini. Ia menilai penyusutan terjadi penegakan aturan yang lemah.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Bertempat di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, Rabu (31/05/2023).

Penegakan aturan yang lemah itu memberikan leluasa bagi pihak tertentu untuk bertindak kotor, salah satunya mengisi RTH dengan gedung komersil atau perumahan.

“RTH saat ini sebagaimana yang ada itu diganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Padahal ada perda ini yang harus diberlakukan,” ujarnya.

Imam menyebut aturan 30 persen RTH di setiap kota atau kabupaten khususnya Makassar mesti berjalan. Itu tetap mengacu pada perda yang ada.

Dengan memenuhi syarat RTH, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menyebut banyak manfaat yang didapat. Begitu juga tujuan dari perda itu tercapai.

“Adapun tujuannya itu sebagai paru-paru kota terjaga, keseimbangan ekologis yang terbuka, sehat dan bersih, dan menambah estetika kota,” tambah Imam Musakkar.

Sementara itu, Kepala Bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suhandi mengatakan upaya penegakan masih dilakukan. Pihaknya tetap merujuk pada perda tersebut.

“Misalnya untuk aturan pelanggaran. Ada pelanggaran administratif dan sanksi pidada umum yang dijatuhkan kepada orang yang melanggar aturan RTH,” katanya.

Sejauh ini, Suhandi juga menyatakan upaya pemenuhan RTH telah dilakukan. “Jadi ada RTH publik dan privat, khususnya publik kita akan upayakan tetap ada,” tambah Suhandi.

Kepala Sub Bagian Perlengkapan DPRD Makassar, Muh Akbar Rasyid selaku narasumber mengatakan perda ini mesti direvisi. Sebab ada hal yang sudah tidak relevan.

“Karena sudah lama dan waktunya untuk diubah. Banyak yang perlu diatur,” katanya.

Ocha–sapaan akrabnya juga mengapresiasi apa yang selama ini dilakukan oleh Imam Musakkar. Selain RTH, ia juga banyak mengkritik masalah lainnya.

“Beliau selalu mengintrupsi apa yang dirasanya tidak bagus. Apalagi soal RTH ini, betul yang dikatakan beliau,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...