Logo Datakita.co

RTH Makassar Minim, Imam Musakkar Sesalkan Lemahnya Penegakan Aturan

Aditya
Aditya

Rabu, 31 Mei 2023 23:22

Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Penataan dan Pengelolaan RTH, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Rabu (31/5/2023).
Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Penataan dan Pengelolaan RTH, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Rabu (31/5/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menyesalkan minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini. Ia menilai penyusutan terjadi penegakan aturan yang lemah.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Bertempat di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, Rabu (31/05/2023).

Penegakan aturan yang lemah itu memberikan leluasa bagi pihak tertentu untuk bertindak kotor, salah satunya mengisi RTH dengan gedung komersil atau perumahan.

“RTH saat ini sebagaimana yang ada itu diganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Padahal ada perda ini yang harus diberlakukan,” ujarnya.

Imam menyebut aturan 30 persen RTH di setiap kota atau kabupaten khususnya Makassar mesti berjalan. Itu tetap mengacu pada perda yang ada.

Dengan memenuhi syarat RTH, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menyebut banyak manfaat yang didapat. Begitu juga tujuan dari perda itu tercapai.

“Adapun tujuannya itu sebagai paru-paru kota terjaga, keseimbangan ekologis yang terbuka, sehat dan bersih, dan menambah estetika kota,” tambah Imam Musakkar.

Sementara itu, Kepala Bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suhandi mengatakan upaya penegakan masih dilakukan. Pihaknya tetap merujuk pada perda tersebut.

“Misalnya untuk aturan pelanggaran. Ada pelanggaran administratif dan sanksi pidada umum yang dijatuhkan kepada orang yang melanggar aturan RTH,” katanya.

Sejauh ini, Suhandi juga menyatakan upaya pemenuhan RTH telah dilakukan. “Jadi ada RTH publik dan privat, khususnya publik kita akan upayakan tetap ada,” tambah Suhandi.

Kepala Sub Bagian Perlengkapan DPRD Makassar, Muh Akbar Rasyid selaku narasumber mengatakan perda ini mesti direvisi. Sebab ada hal yang sudah tidak relevan.

“Karena sudah lama dan waktunya untuk diubah. Banyak yang perlu diatur,” katanya.

Ocha–sapaan akrabnya juga mengapresiasi apa yang selama ini dilakukan oleh Imam Musakkar. Selain RTH, ia juga banyak mengkritik masalah lainnya.

“Beliau selalu mengintrupsi apa yang dirasanya tidak bagus. Apalagi soal RTH ini, betul yang dikatakan beliau,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...