Logo Datakita.co

Rezki Sebut Produk Hukum Daerah Jadi Landasan Pemerintah Tegakkan Aturan

Aditya
Aditya

Jumat, 27 Januari 2023 12:38

Anggota DPRD Makassar, Reski sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (27/1/2023).
Anggota DPRD Makassar, Reski sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (27/1/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengawali kegiatan kedewanannya di tahun 2023 dengan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) angkatan pertama.

Legislator Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini mengambil tema Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (27/1/2023).

Rezki menyampaikan sosialisasi Perda kali ini sengaja mengangkat tentang penyusunan produk hukum daerah karena masyarakat kurang mampu sangat membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah.

“Karena dalam bermasyarakat pasti ada masalah hukum yang dihadapi, meskipun tidak di minta-minta,” ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Karena itu, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggara penyusunan produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.

“Makanya perda ini hadir untuk membantu kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum, penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan,” terangnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr Daniati memaparkan produk hukum merupakan setiap putusan, ketetapan, peraturan dan keputusan yang dihasilkan oleh pengambil kebijakan.

“Pertama perlu adanya penyusunan sehingga produk hukum yang lahir bisa menjadi landasan pemerintah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai,” papar Daniati saat menjadi narasumber sosialisasi.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Umar menjelaskan bahwa peraturan daerah tidak tiba-tiba hadir dan di sosialisasikan begitu saja, namun ada proses yang panjang dan disepakati oleh berbagai pihak.

“Tapi kalau ada perda yang tiba-tiba hadir tapi tidak di sosialisasikan maka perda itu cacat prosedural. Kemudian yang kedua adalah cacat administrasi, dalam penyusunan produk hukum daerah adalah kewenangan mahkamah,” jelasnya.

Seperti contoh dalam penyusunan produk hukum daerah, kata Umar, merupakan hak dan kewajiban pemerintah dan legislatif dalam menentukan produk hukum apa saja yang harus diterapkan dan ditegakkan.

“Sama halnya dalam menegakkan aturan retribusi jasa, pajak daerah, dan aturan perizinan yang menjadi produk hukum daerah itu sendiri,” pungkas mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar tersebut. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...