Logo Datakita.co

Rezki Ingatkan Kewajiban Umat Islam Tunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Aditya
Aditya

Kamis, 06 April 2023 16:18

Anggota DPRD Makassar, Hj Rezki sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, di Karebosi Premier Hotel Makassar, Kamis (6/4/2023).
Anggota DPRD Makassar, Hj Rezki sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, di Karebosi Premier Hotel Makassar, Kamis (6/4/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki di mengingatkan kepada masyarakat agar menunaikan kewajiban sebagai umat muslim untuk membayarkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan ini.

Hal itu disampaikannya saat melakukan Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Karebosi Premier Hotel Makassar, Kamis (6/4/2023).

“Jadi janganki’ lupa di akhir Ramadan untuk kita semua membayar zakat fitrah, bayarnya bisa berupa uang atau beras sesuai apa yang kita konsumsi,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menjelaskan mengenai tentang isi perda tersebut yang perlu diketahui bersama bahwa zakat terdapat dua yaitu zakat fitrah dan zakat harta.

“Kalau ada harta kita lebih, sebaiknya berzakat, karena memang ada hak orang lain dari kita untuk disalurkan melalui zakat,” terang Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muhammad Yasir menyampaikan bahwa zakat adalah wajib bagi umat Islam, yang sebuah wadah atau kegiatan yang dapat mensucikan diri dihadapan sang pencipta.

“Sejak dulu para ulama kita mengatakan tidak ada orang miskin yangengeluarkan zakat, bahkan sebagian besar para ulama kita mengatakan kalau ada yang sakit keras maka berzakatlah,” jelasnya.

Karena, kata Yasir, jika setiap orang khususnya umat Islam mengeluarkan zakat, maka rezekinya akan bertambah seperti apa yang telah dijanjikan oleh Allah Azza Wajallah.

“Karena zakat yang dikeluarkan ada hak orang lain, maka tidak ada kata kemiskinan kalau kita berzakat apalagi bersedekah. Jadi kalau mau rezeki kita bertambah yah keluarkanlah zakat,” papar Yasir.

Terakhir, Kabag Kesra Pemkot Makassar, Muh Syarif mengungkapkan bahwa potensi besar di Makassar dalam zakat kurang lebih Rp2 triliun yang dikelola oleh unit pengelola zakat (UPZ) atau Badan Amil Zakat (Baznas).

“Bayangkan kalau setiap lingkungan atau masjid kita punya UPZ maka potensi zakat ini akan jauh lebih besar lagi,” ungkapnya.

Karena itu, Syarif juga mengingatkan masyarakat yang punya harta lebih untuk senantiasa mengeluarkan zakat ke setiap pengelola yang sudah ditetapkan.

Dia mencontohkan, jika setiap institusi mewajibkan pegawainya untuk berzakat, infaq dan sedekah. Maka dalam per bulannya tergambar berapa pemasukan yang ada.

“Contoh seperti itu menggambarkan jika ada program kita untuk melakukan zakat, infaq dan sedekah, Insya Allah akan terhindar dari setiap masalah dan cobaan,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...