Logo Datakita.co

Rezki Harap Pemkot Makassar Jadikan Jakarta Contoh Penerapan KTR

Aditya
Aditya

Jumat, 18 November 2022 13:42

Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (18/11/2022).
Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (18/11/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menilai penerapan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Makassar belum terlalu efektif berjalan.

Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok , di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (18/11/2022).

Sebab, menurut Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut masih banyak masyarakat khususnya perokok aktif yang belum mengetahui ditempat mana saja ada larangan merokok.

“Mungkin baru sebagian masyarakat kita yang mengetahui ada kawasan tanpa rokok, apalagi para bapak-bapak atau anak muda khususnya yang perokok aktif,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini berharap kepada pemerintah kota untuk lebih memaksimalkan lagi dalam mensosialisasikan peraturan kawasan tanpa rokok kepada masyarakat.

“Berbeda dengan di Jakarta karena semua masyarakatnya sudah mengetahui tempat-tempat dimana saja yang diperbolehkan orang merokok, makanya itu perlu jadi percontohan disini,” terang Rezki.

Sementara, Rohana Amrullah sebagai narasumber Sosper memaparkan masalah rokok memang menjadi masalah yang sangat serius terutama kepada anak-anak dan remaja, karena akan menyebabkan penyakit paru-paru dan kanker paru-paru.

“Karena seriusnya masalah rokok ini, makanya pemerintah mengeluarkan aturan yang jika tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi. Saya melihat di Makassar ini masih kurang kawasan tanpa rokok,” paparnya.

Dalam Perda tersebut, kata Rohana, sudah diatur di wilayah mana saja yang bebas dari asap rokok, seperti di rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, bandara, tempat bermain anak serta fasilitas umum lainnya.

“Jadi kalau bisa dihindari maka hindarilah bahaya merokok, sebab berdasarkan data yang ada sangat banyak orang sekitar kita seperti istri dan anak-anak yang sangat rentan karena merupakan perokok pasif,” ungkapnya.

Mantan Plt Kadis Kesehatan Kota Makassar, Agus Jaya Said menyampaikan mengapa Perda ini harus dibuat? Karena di Kota Makassar terbilang lambat dalam penerapan aturan kawasan tanpa rokok.

“Di undang-undang kita, itu mengamanahkan bahwa setiap orang berhak menerima kesehatan dari pemerintah, kemudian anak-anak membutuhkan tumbuh kembang. Makanya sangat mempengaruhi proses pertumbuhan akibat asap rokok,” jelasnya.

Kemudian, kata Agus, perokok pasif lebih dominan terkena penyakit paru-paru akibat asap rokok yang dihirup. “Karena itu kami mengajak anak-anak sekolah atau remaja untuk supaya tidak merokok atau lebih bagusnya hindari orang-orang perokok aktif,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...