Logo Datakita.co

Rezki Harap Pemkot Makassar Jadikan Jakarta Contoh Penerapan KTR

Aditya
Aditya

Jumat, 18 November 2022 13:42

Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (18/11/2022).
Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (18/11/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menilai penerapan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Makassar belum terlalu efektif berjalan.

Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok , di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (18/11/2022).

Sebab, menurut Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut masih banyak masyarakat khususnya perokok aktif yang belum mengetahui ditempat mana saja ada larangan merokok.

“Mungkin baru sebagian masyarakat kita yang mengetahui ada kawasan tanpa rokok, apalagi para bapak-bapak atau anak muda khususnya yang perokok aktif,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini berharap kepada pemerintah kota untuk lebih memaksimalkan lagi dalam mensosialisasikan peraturan kawasan tanpa rokok kepada masyarakat.

“Berbeda dengan di Jakarta karena semua masyarakatnya sudah mengetahui tempat-tempat dimana saja yang diperbolehkan orang merokok, makanya itu perlu jadi percontohan disini,” terang Rezki.

Sementara, Rohana Amrullah sebagai narasumber Sosper memaparkan masalah rokok memang menjadi masalah yang sangat serius terutama kepada anak-anak dan remaja, karena akan menyebabkan penyakit paru-paru dan kanker paru-paru.

“Karena seriusnya masalah rokok ini, makanya pemerintah mengeluarkan aturan yang jika tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi. Saya melihat di Makassar ini masih kurang kawasan tanpa rokok,” paparnya.

Dalam Perda tersebut, kata Rohana, sudah diatur di wilayah mana saja yang bebas dari asap rokok, seperti di rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, bandara, tempat bermain anak serta fasilitas umum lainnya.

“Jadi kalau bisa dihindari maka hindarilah bahaya merokok, sebab berdasarkan data yang ada sangat banyak orang sekitar kita seperti istri dan anak-anak yang sangat rentan karena merupakan perokok pasif,” ungkapnya.

Mantan Plt Kadis Kesehatan Kota Makassar, Agus Jaya Said menyampaikan mengapa Perda ini harus dibuat? Karena di Kota Makassar terbilang lambat dalam penerapan aturan kawasan tanpa rokok.

“Di undang-undang kita, itu mengamanahkan bahwa setiap orang berhak menerima kesehatan dari pemerintah, kemudian anak-anak membutuhkan tumbuh kembang. Makanya sangat mempengaruhi proses pertumbuhan akibat asap rokok,” jelasnya.

Kemudian, kata Agus, perokok pasif lebih dominan terkena penyakit paru-paru akibat asap rokok yang dihirup. “Karena itu kami mengajak anak-anak sekolah atau remaja untuk supaya tidak merokok atau lebih bagusnya hindari orang-orang perokok aktif,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA18 April 2026 14:19
Usung Semangat Siri’ Na Pacce, PSM Siap Hadapi Borneo FC Malam Ini
PAREPARE, DATAKITA.CO – Konsistensi Borneo FC Samarinda bakal menjadi tantangan besar bagi PSM Makassar pada duel pekan ke-28 BRI Super League 2...
MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...