Logo Datakita.co

Rezki Edukasi Masyakarat Terkait Perbedaan Pajak dan Retribusi

Aditya
Aditya

Rabu, 02 November 2022 12:47

Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (2/11/2022).
Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (2/11/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (2/11/2022).

Dalam sosialisasinya, Legislator Fraksi Demokrat ini menghadirkan dua narasumber. Ialah perwakilan Pemkot Makassar, Suliadi Perdana Putra, dan Mantan Direktur Teknik PDAM Makassar, Imran Rosadi Adnan.

Rezki menyampaikan bahwa masih banyak yang bingung membedakan antara pajak dan retribusi. Apalagi dengan adanya retribusi jasa usaha.

“Mungkin masih masih bingung yah antara pajak dan retribusi. Kalau pajak itu wajib dikenakan setiap warga, dan retribusi itu ada timbal baliknya,” ujar Rezki.

“Tapi kalau ini jasa usaha ini adalah pungutan dengan menganut prinsip komersial, seperti pasar grosir, RPH, tempat rekreasi. Kita memanfaatkan lalu membayar retribusi,” tambahnya.

Retribusi dikenakan, kata Rezki, jika ada pemanfaatannya oleh masyakarat. Sebab, pemerintah kota telah menyediakan tempat sekaligus sebagai pengelola.

“Intinya pemerintah itu menyediakan barang dan melakukan retribusi,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini.

Sementara itu, Imran Rosadi Adnan mengatakan jika pungutan retribusi punya jangka waktu. Penarikannya kadang setiap bulan, atau tiap minggu tergantung aturan yang berlaku.

“Jasa dengan menganut prinsip komersial, adalah jangkauannya bisa sebulan bisa setahun untuk menikmati yang disediakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait perubahan atas Perda ini, kata Imran, hal itu dilakukan lantaran ada beberapa revisi penarikan retribusi.

“Di dalam Perda ini hanya ada beberapa perubahan. Misalnya adanya serah terima Dinas PU yang rumah susun itu juga dikenakan retribusi,” ucap Imran.

Terakhir, Suliadi Perdana Putra mengungkapkan bahwa retribusi ini juga melibatkan pihak selain pemerintah kota. Ada beberapa pihak yang dikerjasamakan dalam pengelolaan tempat usaha itu.

“Jadi dengan adanya Perda ini, retribusi jasa usaha itu dimana melibatkan retribusi tentang adanya suatu kegiatan yang dikelola oleh pemerintah dan melibatkan beberapa elemen, bahkan Perusda,” jelasnya.

“Yakin dan percaya seperti pasar grosir itu melibatkan beberapa pihak tapi tentunya yang utama adalah Pemerintah kota,” tandas Suliadi. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...