Razia Warung, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

GOWA, DATAKITA.CO – Selama bulan suci Ramadhan, Anggota Polsek Bungaya gencar melakukan razia minuman keras (miras) di wilayahnya.

Hasilnya, belum lama ini, petugas berhasil pengamanan miras pabrikan sebanyak 122 botol di tiga warung.

Untuk mengelabuhi petugas, para pemilik warung sempat menyembunyikan barang haram di berbagai tempat seperti bawah tangga, di bawah kolong tempat tidur dan di dalam lemari. Namun, tetap berhasil ditemukan petugas.

Dari hasil pemeriksaan di TKP tidak satupun pemilik warung yang dapat menunjukkan surat ijin untuk menjual miras. Akhirnya, miras itu disita dan dibawa ke Polsek Bungaya.

Kapolsek Bungaya AKP Misbahuddin menjelaskan, razia dilakukan setelah laporan masyarakat akan adanya penjualan miras.

Menurutnya, jika disuatu daerah marak terjadi penjualan miras maka berdampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Karena itu, pihaknya gencar melaksanakan kegiatan operasi untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Ini juga sebagai respon keresahan warga atas aktivitas penjualan miras pada bulan suci Ramadhan ini,” tambahnya.

Berita Terkait
Baca Juga