Logo Datakita.co

Ray Suryadi Arsyad Minta Pemkot Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Makassar

Aditya
Aditya

Minggu, 26 September 2021 18:46

Anggota DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Condotel, Minggu (26/9/2021).
Anggota DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Condotel, Minggu (26/9/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Karebosi Premier, Minggu (26/9/2021).

Pada kesempatan itu, Ray—sapaan akrabnya menyampaikan sosialisasi perda ini merupakan kewajiban legislator. Di mana, awal pembuatan dari usulan atau inisiatif baik legislatif maupun eksekutif.

“Pembuatan perda ini panjang mekanismenya. Sosialisasi ini menjadi bagian tugas kita setelah regulasi disahkan,” ujar Ray.

Ray meminta pemerintah kota agar meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar. Di mana memberikan pelayanan dan manfaat sebaik-baiknya terkait pendidikan ke masyarakat.

Dalam Perda diatur hak dan kewajiban, warga dalam penyelenggaraan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.

“Jadi, kalau ada dalam proses belajar mengajar terus tidak mendapatkan pendidikan yang dianggap bermutu artinya melanggar perda,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberian pendidikan yang berkualitas artinya bentuk upaya melahirkan generasi yang baik. Apalagi, zaman yang terus berkembang sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang mampu mengikuti hal tersebut.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Burhanuddin menilai peraturan daerah (Perda) kota Makassar nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan, sudah tepat sasaran dalam mewujudkan hak dan kewajiban setiap anak bangsa.

Di dalam Perda tersebut, menurut Haji Bur—sapaan akrabnya, jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah kota, maka tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.

“Jadi secara umum di dalam Perda ini diatur mengenai tanggungjawab kita mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam penyelenggataan pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, kata Burhanuddin, Perda ini juga menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk semua stakeholder dan elemen masyarakat guna memastikan bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah dan tak mengeyam pendidikan hingga menengah atas.

Kemudian, bagaimana menunjukkan sikap demokratis, peserta didik dalam kemajemukan agama, budaya, dan bangsa. Meningkatkan kompetensi dengan belajar secara mandiri dan berkesinambungan.

“Perda ini menekankan pendidikan karakter. Tidak hanya sebatas kewajiban pemerintah daerah dan orang tua menyekolahkan anak tetapi membangun karakter peserta didik, jadi perlu juga pendidikan mandiri dalam keluarga,” terangnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA02 Mei 2026 15:20
Pelepasan 44 JCH Sinjai, Bupati Titip Pesan Jaga Kekompakan
SINJAI, DATAKITA.CO – Bupati Sinjai Ratnawati Arif melepas sebanyak 44 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Sinjai untuk berangkat menuju Asrama Haji Su...
MAKASSAR02 Mei 2026 11:42
Camat Panakkukang Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan untuk Lansia di Sudut Permukiman
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons dan kepeduliannya terhadap kondisi war...
BERITA02 Mei 2026 01:12
Prabowo Umumkan Rangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
JAKARTA, DATAKITA.CO – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasion...
MAKASSAR01 Mei 2026 11:18
Pemprov Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis, 30 April 2026....