MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kota Makassar membahas realisasi pajak daerah, khususnya dari sektor tempat hiburan malam dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) bersama puluhan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam.

Rapat tersebut turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Baca Juga :
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Makassar, Ambar Sallatu. MSi, menjelaskan bahwa pembahasan dalam forum tidak hanya berfokus pada aspek perizinan minuman beralkohol, tetapi juga mencakup berbagai isu lain yang berkembang di masyarakat.
“Hari ini kami diundang oleh mitra Komisi B DPRD Kota Makassar untuk membahas realisasi pajak daerah, khususnya dari sektor tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol. Rapat berlangsung dalam dua sesi dan membahas sejumlah sampel usaha yang dinilai berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Selain itu, forum RDP juga menyinggung sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian publik, seperti kondisi perparkiran di tempat hiburan, suasana di beberapa kafe, serta persoalan teknis dalam proses perizinan minuman beralkohol.
“Ada beberapa hal lain yang turut didiskusikan, termasuk kondisi perparkiran di tempat hiburan, serta isu-isu sosial yang berkembang di kafe-kafe. Kami juga menerima masukan terkait kendala teknis pada sistem OSS yang memengaruhi proses perizinan minuman beralkohol,” jelasnya.
Ambar menambahkan, terkait perizinan minuman beralkohol, kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga pihaknya tidak secara langsung menangani aspek tersebut.
Kemudian, Dari sisi penerimaan daerah, Bapenda Makassar mencatat kinerja positif pada sektor pajak hiburan. Pada tahun 2025, realisasi pajak hiburan melampaui target yang telah ditetapkan.
“Target pajak hiburan tahun 2025 sebesar Rp30 miliar, namun realisasinya mencapai lebih dari Rp36 miliar. Artinya, terdapat overtarget sekitar Rp6 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga 30 April 2026, realisasi pajak hiburan juga menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Per 30 April 2025 realisasi berada di kisaran Rp10 miliar, sedangkan pada periode yang sama tahun 2026 sudah mencapai lebih dari Rp12 miliar. Ada peningkatan sekitar Rp1,5 Miliar secara year-to-year,” tambah Ambar.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha hiburan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Secara umum, pelaku usaha hiburan sudah cukup tertib dalam membayar pajak. Hal ini tentu berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar,” tutupnya.
RDP ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah. (*)








Komentar