Polsek Parangloe Gagalkan Peredaran Miras, Sita Ratusan Liter ‘Ballo’
GOWA, DATAKITA.CO – Menertiban minuman keras (miras) terus dilakukan oleh jajaran Polres Gowa, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan. Kali ini, Polsek Parangloe berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter miras tradisional jenis ballo.
Miras jenis ballo yang diangkut menggunakan minibus ini diamankan di jalan poros Malino, tepatnya di wilayah Kecamatan Parangloe, Gowa, Selasa (16/3/2021). Saat itu, rencananya ballo ini akan dikirim ke Maros.
Penyitaan ratusan miras jenis ballo ini bermula saat petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati, melakukan patroli. Tiba-tiba, petugas mencurigai sebuah minibus yang melintas.
“Saat itu kendaraan dihentikan oleh personel dan langsung tercium aroma (ballo) yang cukup menyengat,” kata AKP Kasmawati.
Setelah diperiksa, ditemukan dua karung berisi sekira ratusan liter ballo.
Barang bukti ballo, mobil, dan juga pemilik miras kemudian dibawa ke Polsek Parangloe.
Saat diperiksa, pengemudi mobil yang juga pemilik ballo berinisial SM (31) dan seorang lagi berinisial RSW (23) tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa ballo itu miliknya. Rencana akan dibawa ke Moncongloe, Maros.
Keduanya mengaku ballo itu diperoleh dari wilayah Pakkolompo, Parangloe.
Kapolsek Parangloe menegaskan bahwa miras itu salah satu sumber gangguan Kamtibmas yang harus dihentikan peredaraannya.
“Saya mengimbau kepada warga untuk menghentikan pembuatan miras jenis ballo. Saya tidak akan kompromi dan terus melakukan operasi miras di wilayah Parangloe untuk memberikan rasa aman, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan ini,” jelasnya.