Polisi Garuk Pelaku Tawuran, Tiga Orang Masih di Bawah Umur
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Petugas Unit Reserse Polsek Makassar “menggaruk” empat orang terduga pelaku tawuran di Jalan Maccini Gusung, Kota Makassar, pada Rabu (22/12/2021).
Dari empat pelaku yang diamankan, tiga orang diantara masih di bawah umur. Khusus yang masih di bawah umur, polisi berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Hal itu disampaikan Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal saat menggelar konferensi pers ekspos hasil tangkapan di Mapolsek Makassar, Jalan Kerung-Kerung, Rabu (22/12/2021).
“Total empat ditangkap, tiga masih di bawah umur, satu orang dewasa,” kata Kompol Yusrizal.
Menurutnya, penangkapan empat pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus maraknya tawuran yang melibatkan warga di wilayah hukumnya sejak awal Desember 2021.
Dari tangan pelaku yang sering tawuran menggunakan senjata tajam ini ditemukan anak panah berupa busur, juga bom molotov.
“Tiga membawa busur dan satu membawa bom molotov,” jelasnya.
Polsek Makassar masih menyelidiki motif terjadinya tawuran.
“Korban tidak ada. Sementara motif tawuran masih didalami. (Apalagi) tawuran sudah berulang kali terjadi selama Desember ini,” jelasnya.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan setempat hingga tokoh agama. “Kita melakukan pertemuan untuk mencari solusi,” tukasnya.
Empat orang yang diamankan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.