MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua, Kota Makassar.
Dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp20 miliar.
Ke-13 orang yang dijadikan tersangka itu masing-masing berinisial dr AN, dr SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR dan RP.
Baca Juga :
“Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar Rp25 miliar lebih.
“Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan, dan belum dilakukan penahanan,” tambahnya.
Mereka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tinndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Komentar