Polda Sulsel Bongkar Peredaran 1 Kg Sabu di Gowa, Satu Orang Diamankan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kasus narkoba kembali berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Sulsel. Kali ini, petugas menggagalkan transaksi 1 Kg sabu di Jl Yusuf Bauty, Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin (2/8/2021).
Pengungkapan kasus narkoba ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.
Menurutnya, selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 1 Kg, polisi juga menangkap seorang terduga berinisial FA (27).
“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jl Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Gowa,” jelas E Zulpan, Selasa (3/8/2021).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima petugas jika di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba. Modusnya, dengan pengiriman via jasa kurir pengantaran, namun selalu dengan alamat palsu. Sehingga, paket kiriman itu kemudian dititipkan di pos security.
Setelah mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Belakangan petugas menerima informasi jika paket tersebut sudah diantarkan melalui jasa pengiriman ke Perumahan Citra Garden. Namun karena alamat palsu sehingga paket itu dititipkan paketnya di pos security.
Berselang beberapa lama, seseorang yang belakangan diketahui berinisial FA, datang ke pos security untuk mengambil paket tersebut. Saat itulah polisi langsung melakukan penangkapan.
Menurut Zulpan, saat dibongkar, di dalam kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (Bipang), sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan teh china warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang diduga sabu seberat 1 Kg.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku paket itu dipesan dari seseorang berinisial RF.
Selanjutnya polisi menuju ke rumah RF di Jl Sungai Saddang, namun tidak menemukan yang bersangkutan. Sementara itu FA dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.