Logo Datakita.co

Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Terkait Zakat, Berikut Perhitungannya

Fadli
Fadli

Minggu, 09 Mei 2021 11:52

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

MAKASSAR, DATAKITA.CO– Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau kepada seluruh umat muslim khususnya di Sulsel untuk melengkapi ibadah puasa dengan membayar zakat di akhir Ramadan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.

“Mendekati akhir-akhir Ramadhan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-Zakat di bulan keberkahan,” ucapnya.

Sehubungan dengan pengumpulan dan penyaluran zakat, Plt Gubernur mengharapkan masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi. Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala disisi-Nya, Aamiin,” tuturnya.

Plt Gubernur juga menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (Mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel dengan kontak person 081342202635, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat.

Adapun perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya :
– Zakat Fitrah: 3,5 liter beras/orang.
– Zakat harta kekayaan: 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
– Zakat Emas dan Perak: Nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%
– Zakat Pertanian dan Perkebunan: Nizab zakatnya 5 wasak/653 kg. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
– Zakat Perdagangan: Nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun.
– Zakat Binatang Ternak:
1. Kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing.
2. 2. Sapi atau Kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.

 Komentar

 Terbaru

DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...