MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran terkait tata cara shalat dan pemotongan hewan kurban menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Idul Adha jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020.
Menurut Penjabat Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin, Pemkot telah menetapkan lokasi shalat Idul Adha.
Dijelaskannya, Pemkot Makassar mengizinkan penyelenggaraan shalat Idul Adha hanya di masjid-masjid yang sudah menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan ketat.
Baca Juga :
“Bagi warga yang ingin melaksanakan shalat di masjid dianjurkan yang betul-betul sehat. Saat menuju ke masjid setiap warga harus membawa sajadah dari rumah masing-masing. Mereka juga harus menjamin bahwa perangkat shalat yang dibawa harus betul-betul steril. Di samping itu masjid wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak,” jelasnya.
Sementara terkait pemotongan hewan kurban, Prof Rudy menghimbau tetap menjalankan protokol kesehatan. Syaratnya, hanya panitia saja yang diperbolehkan hadir. Sedangkan daging hewan kurban bakal didistribusikan ke rumah warga yang betul-betul berhak menerimanya oleh panitia kurban.
“Untuk menjamin terlaksananya pemotongan hewan kurban kita harus pastikan hewan yang mau disembelih betul-betul sehat dan memenuhi syarat untuk dikurbankan,” katanya.
Pihaknya telah bekerja sama dengan bagian Kesra serta camat-camat untuk memastikan panitia penyelenggara kurban — baik di masjid maupun di tempat pemotongan hewan — wajib menerapkan aturan protokol kesehatan.
“Izinkan saya memohon kepada masyarakat, mari kita sambut hari raya ini dengan suka cita. Tolong protokol kesehatan tetap dijaga demi kepentingan masyarakat sendiri,” pungkasnya. (*)
Komentar