Pinrang Batasi Jam Operasional Tempat Usaha dan Larang Pesta Hajatan untuk Sementara
PINRANG, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten Pinrang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, menyusul makin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di daerah tersebut.
Ada sejumlah pembatasan kegiatan, di antaranya melarang pelaksanaan hajatan untuk sementara, dan juga pembatasan jam operasional tempat usaha, seperti kafe dan pusat jajanan.
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid mengatakan bahwa untuk menekan jumlah kasus Covid-19, pihaknya bakal melarang pesta hajatan, baik pesta pernikahan maupun pesta hajatan lainnya yang dapat mengundang banyak kerumunan massa.
“Mulai tanggal 31 Januari semua pesta hajatan kita akan hentikan sementara,” ujar Irwan Hamid.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah menggelar rapat dengan Forkopimda Kabupaten Pinrang, SKPD tekait, seluruh camat serta para tokoh agama.
Selain hajatan, bupati juga akan melakukan pembatasan pada sejumlah tempat usaha, seperti warung makan, kafe, warkop dan pusat jajan serta sejenisnya yang ada di Pinrang. Aktivitas bisnis itu hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WITA.
“Kita juga akan berlakukan pembatasan jam operasional kafe, pusat jajanan, itu kita akan berlakukan sampai jam 7 malam. Kemungkinan akan berlaku mulai besok (hari ini, red),” jelas bupati, yang meminta warganya tetap menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan juga menghindari kerumunan.