GOWA, DATAKITA.CO – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gowa 2024 dipastikan tidak akan diikuti calon dari jalur perseorangan.
Hal ini setelah pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan bupati dan wakil bupati yang berlangsung selama lima hari, resmi ditutup pada hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tanpa adanya pendaftar dari jalur perseorangan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa Divisi Penyelesaian Sengketa, Suhardi Kamaruddin mengatakan, untuk calon perseorangan di Kabupaten Gowa tidak ada sejak pendaftaran dibuka di Kantor KPU dan aplikasi Silonkada KPU Kabupaten Gowa.
Baca Juga :
“Proses tahapan itu kami awasi bersama jajaran Bawaslu Gowa di helpdesk KPU Gowa, sampai hari dan detik terakhir tidak ada yang mengajukan pendaftaran sehingga sudah dipastikan Pilkada Gowa tanpa calon perseorangan,” katanya di Sungguminasa, Senin (13/5/2024).
Ketetapan itu ditandai dengan terbitnya Berita Acara KPU Kabupaten Gowa dengan nomor 641/PL.02.2-BA/7306/2/2024 yang menyatakan bahwa, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa dinyatakan nihil.
Berita acara yang dikeluarkan KPU Gowa diserahkan langsung oleh Kadiv Teknis KPU Gowa, Nursalam Samad, kepada Anggota Bawaslu Gowa Suhardi Kamararuddin, selaku PIC Pengawasan tahapan pencalonan perseorangan, sesaat setelah tahapan penyerahan syarat dukungan ditutup.
Komentar