Logo Datakita.co

Peserta Pilkada Langgar Protokol Kesehatan Harus Ditindak

Fadli
Fadli

Senin, 12 Oktober 2020 22:58

Ketua MPR Bambang Soesatyo (int)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berani menindak dan memberikan sanksi kepada peserta Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan, agar pesta demokrasi ini tidak menjadi klaster COVID-19 baru.

“Salah satu media penyebaran COVID-19 yang paling berisiko adalah kontak fisik antarmanusia atau melalui benda. Untuk itu, kontak fisik dan kerumunan orang dalam setiap tahapan pilkada harus diminimalkan, salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ia menegaskan agar Pilkada Serentak 2020 tidak menjadi klaster baru, diperlukan kemauan kuat dari seluruh kandidat yang berkompetisi dalam pilkada untuk mengedukasi para pendukung. Edukasi agar disiplin menjalankan protokol kesehatan, bukan justru mengabaikan dan menggelar acara yang menimbulkan kerumunan, katanya pula.

Hingga 11 September 2020, dari 390 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, 45 kabupaten/kota di antaranya berstatus zona merah, sedangkan 152 daerah lainnya mempunyai risiko sedang, 72 daerah risiko rendah, 26 kabupaten/kota yang tidak ada penambahan kasus baru, dan hanya 14 kabupaten/kota yang belum terdampak COVID-19.

Sedangkan rasio angka kesembuhan pasien COVID-19 di Indonesia sebesar 76,48 persen, lebih baik dari rasio angka kesembuhan global sebesar 69,55 persen. Namun di sisi lain, rasio angka kematian penderita COVID-19 di Indonesia masih besar, yakni 3,55 persen, lebih tinggi dari rasio angka kematian dunia sebesar 2,88 persen.

“Data tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya kandidat yang maju dalam pilkada agar tak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga pilkada tidak menjadi jurang kematian bagi warga,” kata Bamsoet, dikutip dari Antara.

Keputusan Pemerintah bersama DPR RI untuk tetap menyelenggarakan pilkada, dikatakannya untuk memastikan hak konstitusional rakyat terpenuhi, khususnya untuk memfasilitasi pergantian kepemimpinan kepala daerah.

Penundaan pilkada, kata dia, menyebabkan kepala daerah digantikan pelaksana tugas yang dalam menjalankan tugasnya tidak dapat mengambil atau menentukan kebijakan strategis. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 Mei 2026 18:46
Rezki Reses di Rappocini-Makassar, Bank Sampah hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki kembali menjemput aspirasi warga melalui reses ketiga masa persidangan ketiga tahun si...
BERITA20 Mei 2026 18:13
Odhika Terima Keluhan Armada Sampah Hingga Kurangnya Perhatikan UMKM di Tamalanrea-Biringkanaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan kembali menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2...
POLITIK20 Mei 2026 12:55
William Soroti Tumpukan Sedimentasi Penyebab Banjir hingga Air Bersih di Utara Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, William memulai reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026 dengan menyapa war...
MAKASSAR20 Mei 2026 11:00
Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-66 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg ke-66 Tahun Anggaran 2026 melaksanakan kegiata...