Perumda Parkir Makassar Tetapkan Langganan Bulanan

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya turun mendata kembali para pelaku usaha untuk mewajibkan langganan parkir setiap bulannya yang ada disepanjang Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang.

Hal ini sebagaimana meningkatkan lagi pendapatan parkiran dimasa pandemi Covid -19. Apalagi Makassar tengah menerapkan PPKM Level IV.

Pada kegiatan itu, Direktur Operasional (Dirops) Perumda Parkir Makassar, Susunan Halim memimpin langsung upaya Tim pendataan dan Tim Reaksi Cepat (TRC) mendatangi para pelaku usaha otomotif tersebut yang sering kali memacetkan lalulintas.

“Saat ini kami telah berusaha meningkatkan pendapatan parkiran dimasa pandemi Covid 19. Jadi kita perintahkan Tim penetapan dan pendataan, Tim Reaksi Cepat, agar melakukan pengambilan data disemua titik lokasi Kota Makassar yang memiliki badan usaha tempat parkirnya,”ungkap
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar.

Menurut dia, pada Parkiran Langganan Bulanan (PLB) ini telah ditetapkan jasanya dari beberapa luas tempat simpan kendaraannya yang sudah keluar hasil uji petik.

“Data kami yang ada disekarang ribuan titik badan usaha. Hal ini sesuai aturan Perda No 2 tahun 2021 tentang parkir langganan bulanan. Sehingga kita turun lagi mendata baru yang mempunyai tempat parkir,”paparnya. (*)

Berita Terkait
Baca Juga